Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DUGAAN TAMBANG EMAS ILEGAL DI PASAMAN DISOROT: ALAT BERAT MASUK TANAH ULAYAT, OKNUM TOKOH ADAT DIDUGA JADI BEKING

Minggu, 13 September 2026 | September 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-13T07:53:12Z

PASAMAN | Aktivitas alat berat yang diduga digunakan untuk pertambangan emas ilegal di wilayah Pasaman kembali menjadi sorotan. Ekskavator disebut beroperasi mengoyak aliran sungai dan kawasan yang berkaitan dengan tanah ulayat, memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan serta pihak yang memberikan akses terhadap aktivitas tersebut.

Dugaan keterlibatan oknum tokoh adat menjadi salah satu titik yang perlu diperiksa. Informasi yang berkembang menyebut adanya pihak yang diduga memberikan dukungan atau perlindungan sosial sehingga aktivitas pertambangan dapat berlangsung. Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah.

Pertanyaan paling mendasar kini mengarah pada bagaimana alat berat berukuran besar dapat masuk ke kawasan tanah ulayat dan beroperasi tanpa menimbulkan tindakan tegas sejak awal. Kondisi itu dinilai layak ditelusuri aparat, termasuk siapa pemilik alat, siapa operatornya, siapa pengelola kegiatan, serta siapa yang menguasai lokasi.

Praktisi hukum dan aktivis Fahrul Rozi Harahap, Sabtu (12/9/2026), menyinggung rangkaian peristiwa yang dikaitkan dengan dugaan percobaan pembunuhan terhadap nenek Saudah. Menurut keterangan yang disampaikannya, rangkaian peristiwa tersebut perlu dilihat secara utuh dan tidak dipisahkan dari persoalan yang berkembang di sekitar aktivitas pertambangan.

Jika aktivitas tersebut terbukti merupakan pertambangan tanpa izin, persoalannya tidak berhenti pada pekerja di lapangan. Penegak hukum perlu menelusuri kemungkinan adanya pemodal, pengendali kegiatan, pemasok alat berat, pihak yang memberikan akses, hingga pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Kerusakan sungai dan lingkungan juga menjadi persoalan yang tidak boleh diabaikan. Aktivitas pengerukan menggunakan alat berat berpotensi berdampak terhadap aliran air, kualitas lingkungan, lahan masyarakat, serta keberlangsungan sumber penghidupan warga apabila dilakukan tanpa dasar hukum dan pengelolaan lingkungan yang sah.

Tanah ulayat menjadi aspek penting yang harus dibuka secara terang. Bila benar terdapat penggunaan pengaruh adat untuk memberikan akses terhadap kegiatan yang melanggar hukum, aparat perlu memeriksa fakta tersebut secara objektif. Sebaliknya, apabila tudingan terhadap tokoh adat tidak terbukti, klarifikasi dan fakta hukum harus disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi penghakiman sepihak.

Masyarakat Pasaman berhak mengetahui siapa yang berada di balik aktivitas tersebut dan mengapa alat berat dapat beroperasi di lokasi. Pengawasan tidak boleh hanya menyasar pelaku lapangan, sementara kemungkinan aktor yang lebih besar tidak pernah disentuh.

Desakan pengusutan secara menyeluruh menjadi penting agar dugaan tambang emas ilegal tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas antara masyarakat, pengelola lahan, tokoh adat, dan pihak lainnya. Aparat penegak hukum diharapkan bekerja profesional, transparan, serta berdasarkan bukti, bukan tekanan maupun kepentingan tertentu.

Redaksi menegaskan seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian hukum. Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi pihak yang disebut atau merasa dirugikan, sehingga setiap tudingan dapat diklarifikasi secara berimbang sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik.

TIM

×
Berita Terbaru Update