Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LMR-RI Komwil Sumbar Kecam Keras, Siapkan Laporan ke Tingkat Pusat

Jumat, 11 September 2026 | September 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-12T03:06:44Z

PADANG | Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komwil Sumbar menyatakan mengecam keras persoalan yang mencuat dalam laporan Hermal terkait dugaan tidak diterimanya hasil plasma sekitar Rp25 juta serta persoalan perubahan atau penghapusan nama kepesertaan plasma yang kini dilaporkan ke Polda Sumbar. Sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap transparansi, kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti bersalah.

LMR-RI Komwil Sumbar menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara serius, transparan dan profesional. Terlebih, laporan tersebut menyangkut dugaan hak hasil plasma serta status kepesertaan yang memiliki konsekuensi langsung terhadap kepentingan ahli waris. Karena itu, seluruh dokumen, mekanisme administrasi, dasar pencoretan nama, daftar peserta plasma, bukti pembayaran dan pihak yang menerima atau menguasai hasil plasma perlu ditelusuri secara objektif.

LMR-RI Komwil Sumbar juga menyoroti pentingnya kejelasan dasar hukum dalam penanganan laporan tersebut. Apabila benar peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan waktu setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, maka penerapan pasal dan ketentuan peralihan perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan polemik hukum di tengah masyarakat.

Menurut LMR-RI Komwil Sumbar, keberadaan putusan perdata mengenai KUD Tiku V Jorong juga harus ditempatkan secara proporsional. Putusan perdata dapat menjadi bahan untuk memahami hubungan hukum, aturan koperasi dan persoalan kepesertaan plasma, tetapi tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana. Unsur pidananya tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Atas persoalan tersebut, LMR-RI Komwil Sumbar menyatakan akan meneruskan dan melaporkan persoalan ini ke jajaran LMR-RI tingkat pusat untuk mendapatkan perhatian dan telaah lebih lanjut. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya memastikan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat memperoleh penanganan sesuai koridor hukum.

LMR-RI Komwil Sumbar meminta seluruh pihak tidak melakukan tekanan, penghakiman atau pembentukan opini yang mendahului proses hukum. Di sisi lain, pihak yang merasa haknya dirugikan juga harus memperoleh ruang yang layak untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

LMR-RI Komwil Sumbar menegaskan bahwa kritik dan pengawasan masyarakat sipil bukanlah bentuk vonis terhadap pihak tertentu. Sebaliknya, pengawasan tersebut dimaksudkan untuk mendorong agar setiap laporan diperiksa secara profesional, transparan dan akuntabel, sehingga apabila terdapat pelanggaran hukum dapat diproses sesuai ketentuan, sementara apabila tidak terbukti, nama baik pihak yang dilaporkan juga harus dilindungi.

Pernyataan LMR-RI Komwil Sumbar merupakan sikap dan bentuk kontrol sosial. Redaksi tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan memiliki hak jawab dan hak klarifikasi. Redaksi siap memuat klarifikasi dari pihak terlapor, KUD Tiku V Jorong maupun pihak terkait lainnya secara proporsional setelah menerima informasi yang dapat diverifikasi.

TIM MEDIA

×
Berita Terbaru Update