SUMBAR -- Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam jaringan aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Pasaman memasuki babak yang lebih serius. Sorotan mencuat setelah pemberitaan Aktual Online menyebut seorang oknum legislator diduga memiliki hubungan dengan kelompok penambang emas ilegal berinisial HR dan RHM.
Dugaan tersebut bukan perkara kecil. Sebab, lokasi yang disorot berada di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, wilayah yang dalam beberapa waktu terakhir terus menjadi perhatian terkait aktivitas pertambangan emas ilegal. Aktual Online menyebut kelompok berinisial HR dan RHM diduga telah lama bermain dalam aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
Yang membuat persoalan semakin tajam adalah munculnya dugaan bahwa oknum anggota DPRD Sumbar tersebut tidak sekadar mengetahui aktivitas pertambangan ilegal itu. Berdasarkan laporan yang dipublikasikan Aktual Online, oknum tersebut disebut diduga berperan menyediakan puluhan alat berat, meski disebut tidak secara langsung berada di lokasi pertambangan.
Informasi itu tentu membutuhkan pembuktian aparat penegak hukum. Namun, apabila dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sebatas aktivitas pertambangan ilegal, melainkan menyentuh pertanyaan serius mengenai kemungkinan adanya dukungan, fasilitas, ataupun keterlibatan pihak yang memiliki posisi sebagai pejabat publik.
LMR-RI Komwil Sumatera Barat ikut meradang. Lembaga tersebut menilai informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Sumbar dalam aktivitas tambang ilegal tidak boleh berhenti sebagai polemik pemberitaan. LMR-RI menegaskan temuan dan informasi yang berkembang akan menjadi perhatian untuk didalami melalui jalur kelembagaan.
LMR-RI bahkan menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat apabila dugaan dan data yang diterima menunjukkan adanya persoalan hukum yang lebih luas. Sikap itu dinilai penting agar dugaan aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di Pasaman tidak hanya menjadi konsumsi publik, tetapi benar-benar mendapat pemeriksaan objektif dari institusi yang berwenang.
Sorotan LMR-RI juga berangkat dari kepentingan masyarakat dan lingkungan. Tambang emas ilegal bukan sekadar persoalan izin usaha. Ketika kegiatan dilakukan tanpa mekanisme pertambangan yang sah dan pengawasan memadai, dampaknya dapat menyentuh keselamatan pekerja, kerusakan lingkungan, kualitas air, serta kehidupan masyarakat di sekitar kawasan tambang.
Karena itu, dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat harus ditempatkan dalam mekanisme pemeriksaan yang transparan. Jika benar tidak terlibat, klarifikasi terbuka menjadi ruang penting untuk membersihkan nama yang bersangkutan. Sebaliknya, jika ditemukan bukti keterlibatan, aparat wajib menindak sesuai ketentuan hukum tanpa melihat jabatan atau latar belakang pihak yang diperiksa.
Dalam konteks pemberitaan ini, media juga wajib memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang disebut. Aktual Online sendiri dalam laporan yang menjadi rujukan menyatakan telah mencoba menghubungi oknum anggota DPRD Sumbar tersebut, namun hingga berita diterbitkan belum memperoleh tanggapan.
Kini publik menunggu satu hal: apakah dugaan tersebut akan dibuka terang melalui proses hukum yang transparan, atau kembali berhenti sebagai informasi yang beredar tanpa kepastian? LMR-RI menyatakan persoalan ini tidak boleh dibiarkan menggantung. Jika data dan fakta pendukung mencukupi, membawa persoalan ke tingkat pusat menjadi langkah untuk memastikan dugaan tambang emas ilegal di Pasaman serta dugaan keterlibatan oknum pejabat publik diperiksa secara objektif, profesional, dan sesuai hukum.
Secara jurnalistik, pemberitaan ini berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya prinsip kemerdekaan pers, fungsi kontrol sosial, serta kewajiban menghormati hak jawab dan hak koreksi. Seluruh dugaan dalam berita ini tetap merupakan dugaan yang memerlukan verifikasi dan pembuktian hukum, bukan kesimpulan bahwa pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.
TIM
