Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Perambahan TNKS di Panadah Mudik Tapan Mencuat: Herman Alias Man Colom Disebut Kuasai ±50 Hektare, Jalan Dibuka dengan Ekskavator

Rabu, 09 September 2026 | September 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-09T15:48:22Z

PESISIR SELATAN -- Kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di wilayah Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan pembukaan kawasan hutan muncul di Zona Rimba Nagari Limau Purut, Kampung Panadah Mudik, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, sekitar Jalan Lintas Tapan–Kerinci KM 14. Informasi yang diterima redaksi menyebut aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pembukaan lahan untuk tanaman kelapa sawit.
Sorotan tidak berhenti pada perubahan tutupan lahan. Berdasarkan bahan dan dokumentasi yang diterima redaksi, terlihat sejumlah jalan tanah yang membelah kawasan, tanaman sawit yang masih muda, sepeda motor di jalur tanah, serta bagian kawasan yang tutupan vegetasinya telah terbuka. Dokumentasi tersebut juga memuat tangkapan aplikasi pemetaan dengan titik koordinat -2.11863311, 101.16650633 dan keterangan lokasi “Jl TNKS”. Koordinat tersebut tentu perlu diverifikasi kembali oleh pihak berwenang untuk memastikan status administrasi dan status kawasan secara resmi.
Dalam dokumentasi lain tampak kawasan berbukit dengan jalur tanah yang telah terbentuk cukup lebar. Di sisi jalur terlihat tanaman sawit muda, sementara pada bagian lain masih terlihat vegetasi hutan. Kondisi ini menjadi penting karena bila lokasi tersebut benar berada di dalam kawasan TNKS, maka pembukaan akses dan perubahan tutupan lahan bukan persoalan biasa, melainkan menyangkut perlindungan kawasan konservasi.

Informasi yang diterima redaksi menyebut nama Herman alias Man Colom, warga Nagari Tebing Tinggi, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, sebagai pihak yang diduga menguasai lahan sekitar 50 hektare di kawasan TNKS tersebut. Herman juga disebut mengakui melakukan pembukaan akses menggunakan alat berat jenis ekskavator yang disewa untuk membuka jalan menuju kawasan puncak bukit. Pernyataan dan dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi serta klarifikasi resmi dari yang bersangkutan dan instansi berwenang.
Yang menjadi pertanyaan investigatif adalah bagaimana sebuah akses kendaraan dapat dibuka hingga masuk ke kawasan yang disebut sebagai Zona Rimba, siapa yang mengawasi aktivitas tersebut, apakah terdapat perizinan atau persetujuan penggunaan kawasan, serta sejak kapan pembukaan jalan dan penanaman sawit berlangsung. Pertanyaan tersebut penting dijawab karena keberadaan alat berat di kawasan hutan tidak dapat dianggap sebagai aktivitas pertanian biasa apabila ternyata dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Dugaan persoalan semakin serius karena informasi lapangan menyebut sebagian kawasan yang sebelumnya ditumbuhi tanaman produktif seperti durian, karet dan petai diduga dibuka dan diarahkan untuk penanaman kelapa sawit. Bila benar terjadi di dalam kawasan konservasi, perubahan semacam itu berpotensi menghilangkan fungsi ekologis hutan sekaligus menciptakan preseden buruk bagi kawasan di sekitarnya.
Kekhawatiran tersebut juga berkaitan dengan kondisi geografis Panadah Mudik. Kawasan ini disebut berada dalam wilayah yang perlu diwaspadai terhadap karhutla dan bencana banjir bandang. Pembukaan tutupan hutan, pembuatan jalan pada kawasan berbukit, serta perubahan vegetasi secara masif perlu dikaji dari sisi dampaknya terhadap tata air, erosi, sedimentasi dan stabilitas lingkungan. Karena itu, persoalan ini tidak semata-mata soal siapa menguasai lahan, tetapi juga menyangkut keselamatan ekologis kawasan.

Secara hukum, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) mengatur larangan kegiatan perkebunan tanpa dasar perizinan yang dipersyaratkan dalam kawasan hutan. Namun penerapan pasal pidana harus melihat secara spesifik status kawasan, bentuk kegiatan, subjek pelaku, unsur kesengajaan, perizinan yang dimiliki, serta fakta hasil penyidikan. UU 18/2013 sendiri telah mengalami perubahan melalui rezim peraturan setelah UU Cipta Kerja sehingga penyidik perlu menerapkan ketentuan yang berlaku pada saat peristiwa.

Selain itu, karena lokasi yang dilaporkan disebut sebagai kawasan TNKS, ketentuan konservasi juga menjadi sangat relevan. UU Nomor 32 Tahun 2024 telah mengubah UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, termasuk memperkuat pengaturan mengenai kawasan konservasi dan ketentuan pidananya. Dalam ketentuan baru tersebut, tindakan yang mengurangi luas atau menghilangkan/menurunkan fungsi kawasan konservasi dapat dikenai pidana sesuai unsur perbuatannya.

Ancaman hukuman tidak bisa begitu saja ditempelkan kepada seseorang hanya berdasarkan foto atau laporan masyarakat. Jika penyidikan membuktikan unsur tindak pidana tertentu, ketentuan UU P3H dapat membawa konsekuensi pidana penjara dan denda yang berat. Untuk dugaan kegiatan perkebunan tanpa perizinan yang memenuhi unsur pidana sebagaimana ketentuan yang relevan dalam UU P3H, ancaman yang pernah diatur antara lain penjara 3 sampai 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar sampai Rp5 miliar; tetapi penerapan pasal dan besaran ancaman harus disesuaikan dengan hukum yang berlaku serta konstruksi perkara konkret.

Kini bola berada di tangan aparat dan pengelola kawasan. Balai Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan instansi kehutanan terkait patut melakukan pengecekan lapangan terhadap titik koordinat yang tercantum dalam dokumentasi, memeriksa batas kawasan, mengecek status lahan, mendata perubahan tutupan hutan, serta memastikan apakah pernah ada izin atau persetujuan yang sah. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif tanpa pandang bulu.

Redaksi juga menilai penting menelusuri asal-usul penguasaan lahan sekitar 50 hektare yang disebut-sebut berada di kawasan TNKS. Apakah benar luasnya sebagaimana informasi yang diterima? Apakah seluruh bidang berada di dalam kawasan konservasi atau sebagian berada di luar? Apakah terdapat dokumen penguasaan tanah? Siapa yang memberikan akses? Siapa pemilik atau penyewa alat berat? Dan apakah terdapat pihak lain yang turut memperoleh manfaat dari pembukaan kawasan tersebut? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah kasus ini hanya persoalan administrasi kawasan atau berpotensi berkembang menjadi perkara pidana kehutanan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Herman alias Man Colom maupun pihak lain yang namanya disebut dalam pemberitaan ini. Pemberitaan ini merupakan laporan investigatif berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima redaksi; dugaan bukanlah putusan pengadilan. Setiap pihak tetap memiliki hak memberikan bantahan, klarifikasi, atau bukti yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keberimbangan pers. Redaksi juga siap memuat keterangan resmi dari pihak TNKS maupun aparat penegak hukum mengenai status kawasan dan hasil pemeriksaan lapangan.

TIM MEDIA

×
Berita Terbaru Update