Ketua LMR-RI Komwil Sumbar Ir. Sutan Hendy Alamsyah meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan informasi tersebut berhenti sebagai isu. Menurutnya, dugaan itu harus segera diuji melalui pemeriksaan lapangan dan penelusuran administrasi kepemilikan alat.
“Kalau benar ada puluhan alat, periksa. Jangan hanya bertanya siapa operatornya. Telusuri siapa pemilik alat, siapa pemodalnya dan siapa yang mengendalikan kegiatan. Di situlah inti pemberantasan tambang ilegal,” tegas Sutan Hendy.
Sorotan semakin tajam karena pihak yang disebut dalam informasi tersebut merupakan seorang anggota DPRD Sumbar aktif. Sebagai pejabat publik, yang bersangkutan mempunyai tanggung jawab lebih besar untuk memberikan penjelasan apabila terdapat dugaan keterlibatan dalam kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
LMR-RI menilai dugaan PETI di Pasaman harus dilihat sebagai persoalan serius karena aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berdampak terhadap lingkungan, tata ruang, sumber air dan keselamatan masyarakat sekitar.
Sutan Hendy menegaskan, pola penindakan terhadap PETI tidak boleh hanya mengandalkan penangkapan pekerja atau operator alat. Pemain lapangan dapat berganti, tetapi jaringan akan tetap hidup apabila sumber modal dan pengendali tidak pernah disentuh.
Karena itu, LMR-RI mendesak Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy bersama jajaran terkait melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut secara profesional dan terukur.
“Kami meminta aparat membuktikan. Kalau benar, tindak sesuai hukum. Kalau ternyata tidak benar, sampaikan hasilnya kepada masyarakat. Yang kami tolak adalah pembiaran terhadap aktivitas ilegal, bukan proses hukum yang objektif,” ujar Sutan Hendy.
LMR-RI juga mendorong pemeriksaan terhadap legalitas setiap alat berat yang disebut berada di kawasan tambang. Pemeriksaan dapat diperluas terhadap dokumen kepemilikan, kontrak sewa, lokasi operasi, sumber bahan bakar, pengangkutan material dan jalur distribusi hasil tambang apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 menjadi salah satu ketentuan yang relevan untuk menguji dugaan penambangan tanpa izin. Namun, apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tetap harus ditentukan melalui proses penyelidikan, penyidikan dan pembuktian sesuai hukum.
LMR-RI Komwil Sumbar menegaskan tidak gentar menyuarakan dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Sutan Hendy menyatakan lembaganya siap menyerahkan informasi maupun temuan lapangan kepada aparat apabila dibutuhkan untuk kepentingan penegakan hukum.
“Jangan sampai rakyat kecil terus menjadi sasaran penertiban, sementara orang yang diduga berada di belakang layar tidak pernah tersentuh. Kalau memang ada jaringan, bongkar jaringan itu. Kalau ada pemodal, telusuri pemodalnya. Kalau ada pengendali, ungkap pengendalinya. Semua harus berdasarkan bukti,” tegasnya.
Hingga naskah ini disusun, identitas anggota DPRD Sumbar yang disebut dalam dugaan tersebut belum dapat dipastikan secara independen dan pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi. Namun, publik kini menunggu satu hal: apakah dugaan puluhan alat tambang di Pasaman benar-benar akan ditelusuri sampai kepada pemilik modal dan pengendalinya.
TIM MEDIA
