Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

AJB Lahan Pesisir Dipertanyakan, Inisial AF Disorot dalam Dugaan Jual Beli Kawasan di Inderapura–Pancung Soal

Jumat, 11 September 2026 | September 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-11T13:36:18Z

PESISIR SELATAN -- Persoalan dugaan ketidaksesuaian data dan keberadaan lokasi dalam dokumen jual beli tanah kini menjadi sorotan masyarakat di wilayah Inderapura dan Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Masyarakat meminta aparat penegak hukum, instansi pertanahan dan Kementerian Kehutanan melakukan penelusuran serius terhadap Akta Jual Beli (AJB) yang disebut telah beredar dan diduga berkaitan dengan transaksi lahan di kawasan pesisir hingga area yang oleh warga diduga bersinggungan dengan kawasan hutan.

Berdasarkan bahan dan dokumentasi yang dihimpun dari peninjauan lapangan serta dokumen yang diperlihatkan kepada awak media, terdapat AJB Nomor 12/AJB.CPS.PS.VII.2015 tanggal 2 Juli 2015, disertai sejumlah dokumen pendukung terkait penguasaan fisik bidang tanah. Namun, masyarakat mempertanyakan apakah objek tanah yang tercantum dalam dokumen tersebut benar-benar berada pada lokasi yang sama dengan lahan yang kemudian disebut-sebut telah diperjualbelikan.

Dalam temuan awal bertanggal 24 Januari 2026, lokasi yang diperiksa disebut berada di wilayah berdekatan dengan garis pantai atau tepi laut. Dokumentasi lapangan memperlihatkan hamparan lahan dengan vegetasi alami serta titik-titik lokasi yang dibandingkan dengan peta digital. Karena berada di kawasan pesisir, masyarakat menilai status, batas, hak penguasaan dan peruntukan lahan tersebut perlu diuji secara resmi oleh instansi berwenang, bukan hanya berdasarkan klaim perorangan.

Inisial AF menjadi salah satu nama yang disorot dalam informasi yang disampaikan masyarakat. Warga menduga terdapat aktivitas penguasaan dan transaksi sejumlah bidang tanah oleh beberapa pihak, termasuk pihak yang disebut warga dengan inisial AF. Namun, hingga berita ini diturunkan, dugaan tersebut belum merupakan putusan hukum dan belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum dilakukan pemeriksaan oleh aparat berwenang.

Masyarakat juga menyebut persoalan transaksi lahan telah berkembang luas dan diduga mencakup area yang cukup besar. Bahkan, terdapat informasi warga mengenai lahan dengan luas keseluruhan yang disebut mencapai kurang lebih 100 hektare. Angka tersebut masih memerlukan verifikasi resmi melalui pengukuran, peta bidang, data pertanahan, batas kawasan hutan serta dokumen negara lainnya.

Yang menjadi pertanyaan utama masyarakat adalah apakah AJB yang beredar telah dibuat berdasarkan objek tanah yang benar, berada pada titik koordinat yang sesuai dan memenuhi seluruh persyaratan hukum. AJB pada prinsipnya merupakan akta autentik yang dibuat oleh PPAT untuk perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dalam kewenangannya. Karena itu, keabsahan objek, status hak dan kesesuaian lokasi menjadi hal mendasar yang harus dapat dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan data resmi.

Persoalan menjadi semakin serius apabila dari hasil pemeriksaan resmi nantinya ditemukan bahwa objek transaksi berada di kawasan yang memiliki status khusus, termasuk kawasan hutan atau wilayah pesisir dengan pengaturan pemanfaatan tertentu. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur status dan pengelolaan kawasan hutan, sementara UU Nomor 18 Tahun 2013 mengatur pencegahan serta pemberantasan perusakan hutan, termasuk penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dalam konteks yang diatur undang-undang.

Di sisi lain, wilayah pesisir juga memiliki rezim pengelolaan tersendiri. UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah, antara lain mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta pemanfaatan ruang pesisir. Karena itu, keberadaan suatu AJB tidak dapat secara otomatis menjawab seluruh persoalan mengenai status kawasan apabila objek tanah ternyata berada pada wilayah dengan status hukum atau peruntukan tertentu.

Masyarakat Inderapura dan Pancung Soal kini meminta Polda Sumbar, instansi kehutanan, ATR/BPN serta pemerintah daerah turun bersama melakukan pengecekan terbuka dan terukur. Mereka meminta dilakukan pencocokan antara AJB, buku tanah atau data pendaftaran tanah, peta bidang, titik koordinat, batas administrasi, peta kawasan hutan serta kondisi faktual di lapangan.

“Kami meminta persoalan ini diusut sampai terang. Kalau AJB yang beredar memang sesuai dengan objek dan lokasi sebenarnya, silakan dibuktikan. Tetapi kalau terdapat ketidaksesuaian atau persoalan hukum, masyarakat meminta tindakan tegas sesuai aturan,” demikian inti aspirasi yang disampaikan warga kepada awak media.

Sorotan masyarakat juga mengarah pada pentingnya membuka seluruh mata rantai transaksi, mulai dari pihak yang mengaku menguasai tanah, pihak penjual, pembeli, dokumen dasar, hingga proses pembuatan AJB. Inisial AF dan pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi warga harus diberi ruang untuk menjelaskan posisi masing-masing secara proporsional, sementara aparat diminta menelusuri persoalan berdasarkan bukti, bukan asumsi.

Awak media menegaskan, penyebutan inisial AF dalam berita ini bersumber dari informasi masyarakat dan bukan merupakan kesimpulan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum. Semua pihak yang disebut atau merasa berkepentingan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan dan dokumen pembanding guna menjelaskan persoalan secara utuh.

Masyarakat berharap pemerintah pusat dan seluruh instansi terkait memberi perhatian terhadap dugaan persoalan pertanahan, pesisir dan kehutanan ini, terutama bila menyangkut dokumen negara, kepastian status kawasan serta potensi transaksi tanah dalam skala luas. Mereka meminta penanganan dilakukan transparan agar tidak muncul konflik agraria dan agar hak masyarakat maupun kepentingan negara tetap terlindungi.

Kasus ini pada akhirnya membutuhkan pembuktian resmi: apakah AJB Nomor 12/AJB.CPS.PS.VII.2015 benar sesuai objek, koordinat dan lokasi tanah yang dipersoalkan; apakah lahan tersebut dapat menjadi objek transaksi; serta apakah terdapat pihak yang melakukan tindakan bertentangan dengan ketentuan hukum. Jawaban atas seluruh pertanyaan itu kini berada pada proses verifikasi dan penegakan hukum oleh instansi berwenang.

TIM MEDIA

×
Berita Terbaru Update