Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LMRRI KOMWIL SUMBAR SOROT ALAT BERAT DI DUGAAN TAMBANG ILEGAL PASAMAN, MINTA APARAT TELUSURI PIHAK DI BALIK OPERASI

Minggu, 13 September 2026 | September 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-13T08:35:18Z

PASAMAN -- Dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Pasaman kembali menjadi sorotan tajam. Keberadaan alat berat yang disebut mengeruk aliran sungai dan kawasan yang berkaitan dengan tanah ulayat memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas kegiatan, pihak yang menguasai atau mengoperasikan alat berat, serta bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung apabila memang tidak mengantongi perizinan pertambangan yang sah.

Ketua LMRRI Komwil Sumbar, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, kepada awak media menyatakan pihaknya mengecam dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut apabila nantinya terbukti tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan hukum. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebatas aktivitas ekonomi masyarakat karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum, kerusakan lingkungan, serta kepentingan masyarakat yang memiliki hubungan dengan kawasan tanah ulayat.

Sutan Hendy meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa operator di lapangan, tetapi menelusuri seluruh mata rantai kegiatan. Mulai dari legalitas pertambangan, pemilik dan pengendali alat berat, pihak yang membawa atau memasukkan alat berat ke lokasi, penguasaan lahan, hingga pihak yang diduga memberikan akses atau fasilitas. “Kalau benar ilegal, jangan hanya berhenti pada pekerja lapangan. Telusuri siapa pemodal, pengendali dan pihak yang memperoleh keuntungan,” tegasnya.

Secara hukum, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba, sebagaimana ketentuannya telah mengalami perubahan melalui regulasi berikutnya, mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan pertambangan dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Karena itu, LMRRI menilai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin harus diverifikasi melalui penyelidikan dan pemeriksaan resmi, bukan dibiarkan menjadi isu di tengah masyarakat.

Selain aspek perizinan, dugaan pengerukan sungai juga harus dilihat dari perspektif perlindungan lingkungan. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan, mengatur perlindungan lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengawasan, hingga ketentuan pidana. Apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LMRRI Komwil Sumbar juga menaruh perhatian terhadap status tanah ulayat yang disebut berkaitan dengan lokasi kegiatan. Sutan Hendy menegaskan bahwa aspek adat tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan kegiatan yang bertentangan dengan hukum negara. Sebaliknya, apabila memang terdapat persetujuan atau keterlibatan pihak tertentu dalam penggunaan kawasan, seluruhnya harus diuji berdasarkan dokumen, kewenangan dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Terkait munculnya dugaan adanya oknum tertentu yang memberikan perlindungan atau memuluskan kegiatan, LMRRI Komwil Sumbar meminta masyarakat tidak melakukan penghakiman sepihak. Namun, apabila terdapat bukti mengenai pemberian akses, fasilitas, perlindungan atau keuntungan kepada kegiatan pertambangan yang ternyata ilegal, informasi tersebut menurut Sutan Hendy harus diserahkan kepada aparat agar dapat diverifikasi. “Kami tidak ingin menuduh tanpa bukti. Tetapi kalau ada indikasi dan bukti, jangan pula ditutup-tutupi. Aparat harus berani memeriksa siapa pun yang berkaitan,” ujarnya.

LMRRI Komwil Sumbar menyatakan siap melaporkan dan membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat apabila dugaan aktivitas tambang emas ilegal itu tidak memperoleh penanganan yang transparan dan serius di daerah. LMRRI juga meminta aparat terkait melakukan pengecekan lapangan, memastikan status perizinan, memeriksa alat berat dan pihak yang bertanggung jawab, serta menelusuri potensi kerusakan lingkungan. Pemberitaan ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan, sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

TIM MEDIA

×
Berita Terbaru Update