Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

“Bismillah Otw Padang Aro Solsel”, Mobilisasi Excavator Jadi Sorotan—Aparat Perlu Telusuri Lokasi dan Legalitasnya

Kamis, 03 September 2026 | September 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-03T14:52:11Z

SOLOK SELATAN -- Sebuah mobilisasi alat berat menggunakan kendaraan selfloader menuju wilayah Padang Aro, Kabupaten Solok Selatan, menjadi perhatian setelah dokumentasinya beredar di media sosial. Dalam gambar terlihat satu unit excavator berada di atas kendaraan pengangkut, disertai tulisan “TEAM SELFLOADER – MIYOR – bismillah otw Padang aro SOLSEL.”

Dari dokumentasi tersebut, belum terlihat secara jelas lokasi akhir excavator maupun jenis pekerjaan yang akan dilakukan. Namun, tulisan yang menyebut perjalanan menuju Padang Aro membuat publik memiliki alasan untuk mempertanyakan lebih jauh: excavator itu hendak dibawa ke mana dan untuk pekerjaan siapa?

Sorotan semakin menarik setelah kolom komentar unggahan tersebut memunculkan sejumlah dugaan dari warganet. Salah satu komentar menyebut “ada lokasi ngacorbos Solok Selatan”, sementara komentar lainnya menulis “mau menambang emas ya.” Pernyataan tersebut merupakan komentar pengguna media sosial dan belum merupakan bukti bahwa excavator digunakan untuk pertambangan emas ilegal.

Justru di titik inilah penelusuran jurnalistik dan klarifikasi lapangan menjadi penting. Sebab, excavator merupakan alat yang dapat digunakan untuk berbagai pekerjaan, mulai dari konstruksi, perkebunan, pembangunan jalan, pekerjaan tanah maupun pertambangan. Karena itu, yang harus dibuktikan bukan sekadar keberadaan excavator, melainkan tujuan penggunaannya dan legalitas kegiatan di lokasi tujuan.

Jika alat tersebut ternyata digunakan untuk aktivitas pertambangan mineral, maka persoalan perizinan menjadi sangat penting. Ketentuan pertambangan mineral dan batubara mewajibkan kegiatan pertambangan dilakukan berdasarkan perizinan yang dipersyaratkan. Pelanggaran terhadap ketentuan penambangan tanpa izin dapat berujung pada proses pidana sesuai ketentuan UU Minerba yang berlaku.

Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, apabila unsur pidananya terpenuhi.

Karena itu, jika informasi mengenai tujuan excavator tersebut berkembang menjadi laporan masyarakat, aparat berwenang dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, antara lain mengenai siapa pemilik alat, siapa pengguna atau penyewanya, siapa operatornya, dari mana alat diberangkatkan, ke mana tujuan akhirnya, pekerjaan apa yang dilakukan, serta apakah terdapat izin yang sesuai.

Redaksi juga menilai pentingnya menelusuri apakah tulisan “OTW Padang Aro SOLSEL” hanya merupakan informasi perjalanan biasa atau berkaitan dengan pekerjaan tertentu di wilayah tersebut. Jawaban atas pertanyaan ini akan menjadi kunci untuk membedakan antara mobilisasi alat berat untuk kegiatan legal dengan aktivitas yang memang perlu mendapatkan perhatian penegak hukum.

Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pemilik excavator, pemilik selfloader, pengemudi, operator ataupun pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Pemberitaan ini merupakan sorotan atas dokumentasi yang beredar dan komentar publik yang masih memerlukan verifikasi. Redaksi tetap memegang asas praduga tak bersalah serta prinsip akurasi dan keberimbangan sebagaimana kewajiban pers dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk klarifikasi dan Hak Jawab bagi pemilik alat, pihak selfloader, perusahaan, kontraktor, pemegang izin maupun pihak lain yang mengetahui tujuan mobilisasi tersebut. Kini pertanyaan publik tinggal satu: excavator yang disebut “bismillah otw Padang Aro Solsel” itu sebenarnya menuju lokasi mana dan akan mengerjakan apa?

TIM.MEDIA

×
Berita Terbaru Update