Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sudah Didatangi Polisi dan Buat Perjanjian, “DV” Kembali Buka? LMRRI Sumbar Desak Polres Tanah Datar Bertindak Tegas

Jumat, 04 September 2026 | September 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-05T00:30:18Z

TANAH DATAR | Dugaan kembali beroperasinya Warung “DV” setelah sebelumnya didatangi aparat kepolisian dan disebut telah membuat surat perjanjian di Mapolsek Lima Kaum, menuai kecaman keras dari LMRRI Komwil Sumbar. Organisasi tersebut menilai kondisi ini perlu segera ditindaklanjuti aparat agar tidak menimbulkan keresahan serta kesan bahwa penertiban sebelumnya tidak memberikan efek jera.

Sorotan LMRRI Komwil Sumbar semakin menguat setelah dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan lampu bangunan menyala dan aktivitas terlihat di dalam lokasi pada malam hari. Beberapa foto menunjukkan kondisi bagian luar dan bagian dalam warung, termasuk area yang tampak digunakan untuk pelayanan konsumen.

https://www.lmrrikomwilsumbar.id/2026/08/viral-cafe-dv-jadi-perhatian-publik.html

Dalam rangkaian dokumentasi tersebut juga terlihat sejumlah perempuan berada di dalam ruangan. Salah satunya tampak berdiri di dekat area etalase atau meja pelayanan, sementara pada foto lain terlihat sosok perempuan berpakaian gelap di bagian dalam. Keberadaan mereka merupakan fakta visual, tetapi peran maupun pekerjaan masing-masing tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan foto.

Yang paling menjadi perhatian adalah lemari pendingin berisi berbagai minuman. Pada sejumlah rak terlihat botol dan minuman kemasan dalam berbagai bentuk. Di bagian bawah juga terlihat botol dengan label yang oleh sumber masyarakat disebut sebagai soju. LMRRI meminta hal tersebut tidak dibiarkan menjadi sekadar dugaan, melainkan diverifikasi langsung mengenai jenis minuman, kandungan alkohol, izin peredaran dan apakah barang tersebut diperjualbelikan.

Keterangan warga turut memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut bukan baru berlangsung malam itu. Andri, warga yang melintas, menyampaikan kepada redaksi, “Seminggu lalu saya lewat, warung ini juga sudah nampak buka dan beroperasi.” Keterangan tersebut tentu masih perlu dikonfirmasi melalui pengecekan lapangan, namun cukup menjadi alasan bagi aparat untuk kembali memastikan kondisi sebenarnya.

LMRRI Komwil Sumbar mengecam keras apabila benar kegiatan yang sebelumnya telah dipersoalkan kembali berlangsung tanpa mengindahkan kesepakatan yang telah dibuat. Bagi LMRRI, persoalannya bukan semata-mata mengenai keberadaan sebuah warung, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap aturan, ketenteraman masyarakat dan efektivitas langkah pembinaan maupun penertiban yang sebelumnya telah dilakukan.

LMRRI Komwil Sumbar juga menyatakan akan kembali menyurati Polres Tanah Datar untuk meminta perhatian dan tindak lanjut terhadap informasi tersebut. Surat tersebut diharapkan menjadi bagian dari kontrol masyarakat agar dugaan aktivitas yang meresahkan dapat diperiksa secara objektif, transparan dan sesuai kewenangan hukum.

Dari sisi regulasi, persoalan ini perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari legalitas usaha, ketentuan ketenteraman dan ketertiban umum, perizinan penjualan minuman beralkohol apabila memang terbukti ada, hingga isi surat perjanjian yang sebelumnya dibuat di Mapolsek Lima Kaum. Jika ditemukan pelanggaran berulang, aparat perlu mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku, bukan sekadar memberikan teguran berulang.

LMRRI juga meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada bagian depan bangunan. Jika dilakukan pengecekan, aparat perlu melihat langsung aktivitas di dalam, memeriksa dokumen perizinan dan memastikan jenis minuman yang tersedia. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan fakta, sementara pemilik usaha juga mendapatkan kesempatan memberikan klarifikasi apabila seluruh kegiatan ternyata memiliki dasar legal.

Pemberitaan ini berdasarkan dokumentasi masyarakat dan keterangan yang diterima redaksi. LMRRI Komwil Sumbar disebut mengecam dan akan menyurati kembali Polres Tanah Datar terkait dugaan beroperasinya kembali Warung “DV”. Redaksi tidak menyimpulkan perempuan yang terlihat dalam foto melakukan pelanggaran dan tidak menetapkan botol dalam kulkas sebagai soju sebelum ada verifikasi resmi. Polres Tanah Datar, Polsek Lima Kaum, Satpol PP maupun pengelola Warung “DV” memiliki ruang hak jawab dan klarifikasi. Prinsip redaksi: bila benar melanggar, harus ditindak sesuai aturan; bila tidak melanggar, harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan fakta dan dokumen yang sah.

TIM

×
Berita Terbaru Update