Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kolok Nan Tuo Barangin Disorot: Dugaan Giat PETI Diduga Kembali Berlangsung, Aparat Diminta Turun ke Lapangan

Minggu, 06 September 2026 | September 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-06T08:25:14Z

SAWAHLUNTO -- Dugaan giat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di kawasan Kolok Nan Tuo, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Informasi yang diterima redaksi menyebut aktivitas tersebut kembali terlihat pada malam hari, sebagaimana dokumentasi visual yang diterima redaksi pada 5 September 2026.

Dari dokumentasi yang diterima, terlihat aktivitas sejumlah orang di kawasan aliran sungai dengan kondisi air yang tampak keruh. Sejumlah orang berada di tepian maupun bagian aliran sungai, sementara material dan perlengkapan kerja terlihat berada di sekitar lokasi. Kondisi tersebut menjadi salah satu indikator yang perlu diverifikasi lebih jauh untuk memastikan apakah benar berkaitan dengan giat PETI.
Dokumentasi lain memperlihatkan sebuah kendaraan berat/angkutan melintas atau berada di lokasi pada malam hari. Pencahayaan kendaraan terlihat jelas dalam rekaman. Namun, dari dokumentasi tersebut redaksi belum dapat memastikan jenis kendaraan, pemilik kendaraan maupun kaitannya dengan dugaan giat PETI.

Informasi yang diterima redaksi juga menyebut kegiatan tersebut bukan sekadar aktivitas sesaat. Pesan yang diterima pada 6 September 2026 menyebut hasil pemantauan malam sebelumnya dan adanya keterangan bahwa aktivitas tersebut kembali dilakukan. Klaim tersebut tetap menjadi informasi awal yang membutuhkan verifikasi lapangan dan konfirmasi dari pihak berwenang.
Yang menjadi pertanyaan serius, jika benar terdapat giat PETI di Kolok Nan Tuo, Barangin, Sawahlunto, apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan pertambangan yang sah? Sebab, kegiatan penambangan tidak dapat hanya dinilai dari adanya aktivitas penggalian atau pengambilan material, tetapi juga harus dilihat dari legalitas izin, lokasi, tata ruang, lingkungan dan ketentuan teknis yang berlaku.

Secara hukum, rezim pertambangan Indonesia mengatur bahwa kegiatan pertambangan wajib dilakukan berdasarkan perizinan yang dipersyaratkan. UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara saat ini berstatus berlaku. �

Database Peraturan | JDIH BPK +1

Ketentuan pidana terhadap penambangan tanpa izin juga sangat serius. Dalam ketentuan Pasal 158 UU Minerba sebagaimana diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. �

Database Peraturan | JDIH BPK +1

Karena itu, apabila dugaan giat PETI di Kolok Nan Tuo tersebut benar dan ternyata tidak memiliki izin sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan, persoalannya bukan sekadar pelanggaran administratif. Aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah unsur tindak pidana pertambangan terpenuhi.

Persoalan berikutnya adalah aspek lingkungan. Aktivitas pertambangan di kawasan sungai harus mendapat perhatian serius karena perubahan kondisi aliran, penggalian material, sedimentasi dan potensi pencemaran dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar. Namun, apakah telah terjadi pelanggaran lingkungan dalam kasus dugaan giat PETI Kolok Nan Tuo tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan kajian instansi berwenang.

Redaksi juga mempertanyakan pengawasan terhadap lokasi tersebut. Jika aktivitas yang diduga sebagai PETI benar berlangsung berulang, publik berhak mengetahui sejauh mana pengawasan dilakukan oleh instansi terkait. Apakah lokasi pernah diperiksa? Apakah pernah dilakukan penertiban? Apakah ada izin pertambangan yang masih berlaku? Dan apabila ada izin, siapa pemegang izinnya serta apakah kegiatan di lapangan sesuai dengan wilayah dan ketentuan izin tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa dugaan giat PETI di Kolok Nan Tuo, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, berlangsung tanpa pengawasan. Redaksi tidak menuduh pihak tertentu sebagai pelaku. Redaksi justru mendorong verifikasi langsung oleh aparat dan instansi teknis untuk memastikan status hukum aktivitas yang terekam dalam dokumentasi.

Publik pada akhirnya menunggu langkah konkret. Bila kegiatan tersebut legal, dasar perizinannya patut dijelaskan kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan giat PETI tanpa izin, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini, termasuk pemilik lahan, pelaku usaha, pemegang izin apabila ada, pemerintah setempat, maupun aparat/instansi terkait. Hak jawab akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik.

Naskah ini menggunakan istilah “dugaan giat PETI” karena status hukum kegiatan di lokasi belum ditetapkan melalui pemeriksaan resmi. Dokumentasi dan informasi awal menjadi bahan pemberitaan sekaligus dasar untuk mendorong verifikasi lebih lanjut.

TIM MEDIA

×
Berita Terbaru Update