Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DUGAAN AKTIVITAS TAMBANG EMAS DI GALUGUA: PULUHAN ALAT BERAT DI TEPI SUNGAI BATANG KAPUR JADI SOROTAN

Minggu, 06 September 2026 | September 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-06T14:44:26Z

LIMA PULUH KOTA -- Aktivitas yang diduga merupakan pertambangan emas tanpa izin kembali menjadi sorotan di kawasan Sungai Batang Kapur, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Sorotan itu muncul setelah adanya informasi warga mengenai keberadaan sejumlah alat berat di sepanjang kawasan aliran sungai tersebut. Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut, pada Sabtu (5/9/2026), jumlah alat berat di kawasan yang disebut sebagai lokasi aktivitas pertambangan itu mencapai lebih dari 30 unit.

“Untuk hari ini saja lebih 30 alat berat yang ada di lokasi. Sepanjang aliran sungai yang ada di Galugua sampai ke Muaro Sungai Lolo Pasaman, setiap titik itu sekurang-kurangnya ada delapan alat berat,” ujar sumber tersebut sebagaimana dikutip dalam informasi yang diterima redaksi.

Keterangan warga itu menjadi perhatian karena aktivitas disebut berlangsung secara bergantian dan terdapat alat berat yang bekerja pada malam hari. Materi visual yang diterima redaksi juga memperlihatkan aktivitas alat berat dalam kondisi gelap dengan penerangan dari lampu kerja.

Namun demikian, redaksi belum menyimpulkan bahwa seluruh alat berat tersebut melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Status legalitas setiap kegiatan maupun alat berat masih membutuhkan verifikasi langsung dan keterangan resmi dari instansi berwenang.

Pertanyaan publik kemudian mengarah pada aspek yang lebih mendasar: apakah aktivitas tersebut memiliki izin pertambangan yang sah, siapa pemegang izinnya, siapa pemilik atau pengendali alat berat, serta siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan di kawasan tersebut?

Persoalan lingkungan juga menjadi bagian penting yang perlu diperiksa. Sumber warga menyebut aktivitas pengerukan membuat kondisi Sungai Batang Kapur menjadi keruh dan alirannya berlanjut menuju wilayah Kabupaten Kampar, Riau. Klaim tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, termasuk pengujian kondisi air dan kajian teknis apabila ditemukan indikasi pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Dari sisi hukum pertambangan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kegiatan penambangan tanpa izin, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan pertambangan.

Karena itu, persoalan di Galugua tidak semestinya hanya dilihat dari keberadaan pekerja atau operator alat berat. Jika dugaan tersebut terbukti, penegakan hukum perlu mengungkap rantai kegiatan secara utuh, termasuk legalitas lokasi, penguasaan alat berat, pihak yang mengendalikan kegiatan, sumber pembiayaan, pengangkutan material, hingga pihak yang menerima atau menampung hasil tambang.

Redaksi menilai informasi ini layak menjadi perhatian aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam, keselamatan lingkungan serta kepentingan masyarakat di sepanjang aliran Sungai Batang Kapur. Namun seluruh pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut tetap harus ditempatkan dalam prinsip praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sah.

Kini pertanyaan publik sederhana tetapi penting: jika aktivitas tersebut memang memiliki legalitas, apa dasar izinnya dan siapa pemegangnya? Sebaliknya, jika tidak memiliki izin, mengapa aktivitas dengan jumlah alat berat yang disebut mencapai puluhan unit dapat berlangsung di kawasan tersebut?

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pemilik alat berat, pengelola kegiatan, pemegang izin apabila ada, pemerintah daerah, maupun instansi terkait. Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi pers untuk melakukan pengawasan, kritik dan koreksi terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan publik, dengan tetap berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga menegaskan pentingnya pers bekerja profesional, akurat dan berimbang.

Angka lebih dari 30 alat berat merupakan keterangan sumber dan belum merupakan hasil penghitungan independen redaksi. Status kegiatan sebagai pertambangan tanpa izin juga masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta keterangan resmi pihak berwenang.

TIM.MEDIA

×
Berita Terbaru Update