Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Pengisian BBM Berulang di SPBU 24-251-525 Jalan Bypass Aia Pacah, Koto Tangah, Kota Padang, Tuai Sorotan Publik

Jumat, 26 Juni 2026 | Juni 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-26T12:58:15Z

PADANG |    | Sebuah video amatir yang beredar di media sosial memicu sorotan publik setelah memperlihatkan aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 24-251-525, Jalan Bypass Aia Pacah, Kelurahan Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada malam hari, Kamis (26/6/2026). Rekaman tersebut memunculkan dugaan adanya kendaraan yang berulang kali melakukan pengisian BBM, sehingga memantik pertanyaan publik mengenai kepatuhan terhadap mekanisme penyaluran BBM bersubsidi.

Dalam video yang beredar, perekam menyampaikan narasi menggunakan bahasa Minang yang mempertanyakan aktivitas sebuah kendaraan yang diduga beberapa kali kembali ke dispenser untuk melakukan pengisian. Narasi tersebut kemudian menyebar luas dan memicu beragam tanggapan masyarakat.

Meski demikian, rekaman video tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Informasi yang beredar masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan fakta, termasuk rekaman CCTV, data transaksi digital, maupun keterangan resmi dari pengelola SPBU dan pihak berwenang.

Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan tersebut, persoalan penyaluran BBM bersubsidi merupakan isu yang mendapat perhatian serius pemerintah karena menyangkut hak masyarakat yang berhak menerima subsidi. Setiap indikasi penyimpangan perlu ditindaklanjuti secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Penyaluran BBM bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM beserta perubahannya. Regulasi tersebut mengatur bahwa distribusi BBM tertentu dan BBM khusus penugasan harus dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi tanpa hak, maka penegakan hukum dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pengelola SPBU 24-251-525 Jalan Bypass Aia Pacah maupun instansi terkait mengenai aktivitas yang terekam dalam video tersebut. Oleh karena itu, pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran, melainkan sebagai informasi awal yang masih memerlukan klarifikasi.

Masyarakat berharap pihak berwenang melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar, baik melalui pemeriksaan rekaman CCTV, pencocokan data transaksi, maupun sistem digital pembelian BBM, sehingga fakta yang sebenarnya dapat diketahui secara objektif.

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada pengelola SPBU 24-251-525 Jalan Bypass Aia Pacah, Kelurahan Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal yang beredar di ruang publik dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, akurasi, keberimbangan, serta verifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

TIM INVESTIGASI

×
Berita Terbaru Update