Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Minta "Jatah" Tambang Emas Ilegal Galuguah, Nama Ketua PWI Luak Limopuluh Disorot Publik, PWI Sumbar Angkat Bicara

Senin, 06 Juli 2026 | Juli 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-08T04:47:11Z

LIMAPULUH KOTA — Dugaan adanya permintaan dana atau "jatah" dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Galuguah, Kabupaten Limapuluh Kota, menyeret nama Ketua PWI Luak Limopuluh, Aspon Dedi. Informasi tersebut mencuat setelah beredar isi percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan pengumpulan dana dari aktivitas tambang.

Percakapan yang beredar di kalangan masyarakat dan pelaku usaha tambang itu memunculkan dugaan adanya permintaan agar penyetoran dana media ditunda terlebih dahulu dengan alasan akan diselesaikan secara internal. Isi percakapan tersebut kemudian memicu beragam tanggapan dan menjadi perbincangan luas di Limapuluh Kota.

Dalam percakapan yang beredar, terdapat kalimat yang berbunyi, "Untuk yang akan datang, mohon bantuannya... jangan disetor dulu ke .... dana media ini, biar kita selesaikan dulu di internal dan kawan-kawan." Kalimat tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan adanya permintaan kontribusi dari aktivitas pertambangan emas yang beroperasi di kawasan Galuguah.

Sejumlah warga menyayangkan apabila dugaan tersebut benar terjadi. Menurut mereka, profesi wartawan merupakan profesi yang menjunjung tinggi independensi, integritas, dan kepentingan publik sehingga tidak seharusnya dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi dari aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Pengamat masyarakat juga menilai, apabila seorang oknum wartawan atau pengurus organisasi profesi terbukti meminta uang, menjadi pelindung, atau memfasilitasi aktivitas pertambangan ilegal, maka persoalan tersebut tidak lagi sebatas pelanggaran etik, melainkan dapat memasuki ranah pidana sesuai pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 6, menegaskan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesinya dan tidak menerima suap dalam bentuk apa pun. Ketentuan tersebut menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pers.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengamanatkan agar kemerdekaan pers dilaksanakan secara profesional, independen, dan bertanggung jawab, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Dalam aspek hukum pertambangan, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan tindak pidana yang penanganannya diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara. Sementara apabila terdapat dugaan penerimaan atau pengelolaan hasil kejahatan, penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Apabila dalam proses hukum nantinya ditemukan adanya pihak yang berperan sebagai pelindung, penghubung, penerima keuntungan, atau turut membantu berlangsungnya aktivitas PETI, seluruhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk mengusut berdasarkan alat bukti yang sah.

Saat dimintai konfirmasi melalui WhatsApp mengenai dugaan keterlibatannya dalam aktivitas tambang emas ilegal di Galuguah, Aspon Dedi memberikan tanggapan singkat.

"Lah masuak karuang kito. Dak baa doh, sebar se lah," ujarnya.

Sementara itu, Ketua PWI Sumatera Barat, Widia Navis, menyatakan bahwa hingga kini PWI Sumbar belum pernah menerima laporan resmi mengenai dugaan tersebut.

"Kami di PWI Sumbar belum pernah mendapatkan informasi atau laporan mengenai keterlibatan yang bersangkutan dalam PETI. Kalau pun informasi itu benar, maka hal tersebut merupakan tindakan pribadi dan tidak mewakili organisasi," ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa organisasi PWI Sumbar belum memiliki dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan, sehingga dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penelusuran dan verifikasi terhadap informasi, percakapan, serta bukti-bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tersebut masih terus dilakukan. Belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan terhadap pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai wujud pemberitaan yang berimbang, profesional, dan bertanggung jawab.

TIM INVESTIGASI

×
Berita Terbaru Update