KAB. SOLOK | Kematian seorang pria berinisial S (42), warga Nagari Aia Luo, Kabupaten Solok, di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Nagari Sungai Durian menjadi alarm keras bahwa aktivitas tambang ilegal masih berlangsung dan terus mengancam keselamatan jiwa. Korban yang baru sehari bergabung sebagai penambang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja pada Selasa (14/7/2026) menjelang Magrib.
Peristiwa memilukan ini bukan hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar. Bagaimana aktivitas tambang emas ilegal masih dapat beroperasi hingga mempekerjakan pekerja baru tanpa standar keselamatan yang memadai?
Informasi yang beredar menyebut korban bekerja dalam kelompok penambang yang dipimpin seorang mandor berinisial SKR, sementara lokasi tambang disebut berkaitan dengan seseorang berinisial M. Informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Apabila dalam aktivitas tersebut juga terjadi pengelolaan, penampungan, pengangkutan, atau perdagangan hasil tambang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan, penegak hukum dapat menerapkan pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Minerba sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.
Di sisi lain, apabila terbukti terjadi kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, aparat penegak hukum juga dapat mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai fakta hasil penyidikan.
Kematian korban seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengusut secara menyeluruh aktivitas PETI di wilayah tersebut, termasuk dugaan adanya pihak yang mengorganisasi, mengendalikan, membiayai, maupun mengambil keuntungan dari kegiatan tambang ilegal apabila ditemukan bukti yang cukup.
Masyarakat berharap penanganan perkara ini tidak berhenti pada peristiwa kecelakaan kerja semata. Penegakan hukum yang menyeluruh diperlukan agar tidak muncul korban jiwa berikutnya di lokasi-lokasi tambang emas ilegal di Sumatera Barat.
Selain menghilangkan nyawa, aktivitas PETI juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan, potensi pencemaran, hilangnya penerimaan negara, serta meningkatnya risiko bencana di kawasan pertambangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai hasil penyelidikan penyebab kematian korban maupun perkembangan penanganan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal di lokasi tersebut. Media ini akan terus mengikuti perkembangan kasus sebagai bentuk kontrol sosial dan kepentingan publik.
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia saat publikasi. Penyebutan inisial pihak-pihak tertentu tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Media ini memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11, Pasal 1 angka 12, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (3). Hak Jawab akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
TIM INVESTIGASI
