Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Jalur Gelap Pertalite Subsidi di Padang Terendus, Gudang Berpagar Seng Merah Jadi Sorotan

Selasa, 07 Juli 2026 | Juli 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-11T06:17:03Z

PADANG – Aroma dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di Kota Padang. Hasil penelusuran Tim Investigasi menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pemindahan BBM dari kapal menuju sebuah lokasi penyimpanan tertutup di kawasan Batang Kajai, Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Rabu (8/7/2026).

Temuan tersebut berawal dari aktivitas sejumlah kapal yang bersandar di kawasan pelabuhan. Berdasarkan hasil pengamatan lapangan serta informasi dari sejumlah narasumber, diduga terjadi proses pemindahan Pertalite bersubsidi dari kapal menuju daratan menggunakan sarana angkut berukuran lebih kecil.

Rangkaian aktivitas itu disebut berakhir di sebuah bangunan yang dipagari seng merah dan tertutup rapat. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan sebelum BBM kembali disalurkan. Dugaan itu masih terus didalami dan belum memperoleh penjelasan resmi dari instansi berwenang.

Sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan juga menyebut nama seorang pria berinisial NL. Ia disebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Hingga kini, informasi itu masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Dalam pengembangan investigasi, tim juga menerima informasi mengenai dugaan adanya pihak lain yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Informasi itu masih dalam tahap verifikasi sehingga redaksi belum dapat menyimpulkan adanya keterlibatan pihak mana pun.

Tim investigasi saat ini masih menelusuri dugaan alur distribusi, pola pengangkutan, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Pengumpulan bukti dilakukan melalui dokumentasi lapangan, keterangan saksi, serta penelusuran informasi tambahan yang relevan.

Apabila nantinya terbukti melalui proses hukum, dugaan penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi setiap orang yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang terus diverifikasi. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hak Jawab dan Hak Koreksi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa dirugikan dalam pemberitaan ini untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Setiap klarifikasi resmi akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

TIM INVESTIGASI

×
Berita Terbaru Update