PADANG | Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di Kota Padang. Aktivitas yang diduga merupakan bagian dari distribusi ilegal BBM subsidi itu disebut berlangsung di kawasan Batang Kajai, Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Rabu (8/7/2026), dan kini menjadi perhatian masyarakat maupun awak media.
Berdasarkan hasil investigasi awal di lapangan, awak media mendapati sejumlah kapal bersandar di lokasi. Dari keterangan beberapa sumber, diduga terjadi proses pemindahan BBM dari kapal berukuran besar ke kapal yang lebih kecil yang telah dimodifikasi dengan tangki atau blong berkapasitas sekitar satu ton. Selanjutnya, BBM tersebut diduga dibawa menuju daratan untuk dipindahkan kembali ke dalam jeriken sebelum didistribusikan ke pihak lain. Seluruh informasi tersebut masih dalam tahap verifikasi.
Sejumlah saksi yang ditemui di sekitar lokasi mengaku aktivitas serupa diduga bukan baru pertama kali terjadi. Menurut mereka, proses bongkar muat dilakukan pada waktu-waktu tertentu dan berlangsung secara cepat sehingga sulit dipantau masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, keterangan para saksi tersebut masih terus didalami dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Dalam penelusuran investigasi, muncul nama seorang pria berinisial NAL yang disebut oleh sejumlah sumber sebagai pihak yang diduga berperan sebagai penampung atau pembeli BBM bersubsidi tersebut. Namun demikian, informasi itu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dan redaksi belum memperoleh konfirmasi langsung dari yang bersangkutan.
Selain itu, awak media juga menerima informasi dari beberapa sumber mengenai dugaan adanya pihak lain yang disebut-sebut berada di belakang aktivitas tersebut, termasuk dugaan keterkaitan dengan seorang oknum yang disebut berinisial W. Informasi tersebut masih berupa keterangan sepihak yang belum terverifikasi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang bersangkutan maupun institusi terkait agar pemberitaan tetap berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut. Karena itu, seluruh informasi yang diperoleh masih terus diverifikasi melalui pengumpulan dokumen, rekaman, keterangan saksi, serta bukti-bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut terbukti, perbuatan itu berpotensi melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang memperoleh subsidi pemerintah.
Terhadap pihak yang nantinya terbukti bersalah dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak yang turut serta, membantu, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari praktik tersebut, penegak hukum dapat mengembangkan perkara sesuai alat bukti yang sah.
Awak media akan terus menelusuri dugaan alur distribusi BBM bersubsidi tersebut, termasuk mengungkap siapa saja yang diduga berperan mulai dari pemasok, pengangkut, penampung hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan apabila memang didukung alat bukti yang cukup. Setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik secara berimbang, profesional, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Redaksi juga membuka Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi seluruh pihak yang disebut atau merasa dirugikan agar pemberitaan tetap memenuhi asas keberimbangan.
TIM INVESTIGASI
