Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, aktivitas tersebut disebut berlangsung hampir setiap hari, terutama mulai sore hingga dini hari. Warga mengaku terganggu oleh mobilitas kendaraan berat yang diduga melakukan pengangkutan BBM bersubsidi dari berbagai SPBU.
Sejumlah sumber masyarakat menyebut sedikitnya sekitar 15 unit truk berbagai jenis diduga terlibat dalam aktivitas pelansiran tersebut. Solar yang terkumpul disebut dibawa menuju lokasi tertentu sebelum diduga didistribusikan kembali.
Apabila informasi tersebut benar dan dapat dibuktikan secara hukum, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat luas.
BBM bersubsidi pada dasarnya diberikan pemerintah untuk membantu sektor tertentu yang berhak menerima. Ketika distribusi dialihkan kepada pihak yang tidak berhak, maka hak masyarakat penerima subsidi berpotensi dirampas.
Keterangan masyarakat juga menyebut solar subsidi yang dikumpulkan diduga tidak hanya ditimbun, tetapi juga berpotensi disalurkan ke aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) maupun kegiatan usaha lain yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Bunyi pasal tersebut pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana.
Ancaman hukuman:
Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Denda paling tinggi Rp60 miliar.
Tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang membantu, memfasilitasi, menyediakan sarana, maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai peran masing-masing.
Apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen, manipulasi data pembelian, penggunaan identitas fiktif, atau rekayasa administrasi, maka ketentuan pidana lain dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan aparat penegak hukum.
Bila distribusi BBM subsidi terbukti digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin, maka penegak hukum juga dapat menelusuri kemungkinan pelanggaran ketentuan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.
Masyarakat sekitar mengaku berharap aparat terkait segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi dinilai penting karena subsidi berasal dari keuangan negara yang seharusnya dinikmati masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila praktik penimbunan dan pelansiran benar terjadi dalam waktu lama tanpa tindakan tegas, maka dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian negara yang semakin besar.
Selain aspek kerugian negara, warga juga menyoroti dampak sosial berupa kebisingan kendaraan pada malam hari serta meningkatnya aktivitas lalu lintas kendaraan berat di lingkungan mereka.
Masyarakat meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan, mulai dari instansi pengawas distribusi BBM hingga aparat penegak hukum, melakukan investigasi menyeluruh dan transparan.
Prinsip penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan dinilai menjadi kunci untuk memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
Hingga berita investigasi ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi maupun membantah seluruh dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Oleh karena itu seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi, klarifikasi, dan pembuktian berdasarkan fakta hukum yang sah.
Berita ini disusun berdasarkan informasi, keterangan masyarakat, dan kepentingan pengawasan publik terhadap distribusi BBM bersubsidi. Seluruh pihak yang disebut maupun yang merasa berkepentingan memiliki hak memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi.
Redaksi menerima dan membuka Hak Jawab serta Hak Koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (3).
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki data pembanding, dapat menyampaikan hak jawab secara resmi untuk dimuat secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
TIM INVESTIGASI
Solar Subsidi Diduga Ditimbun dan Dialirkan ke PETI, Aktivitas Mencurigakan di Siguntur Jadi Sorotan
Negara Dirugikan? Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Siguntur Berpotensi Langgar Sejumlah Undang-Undang
Keluar Masuk Truk Hingga Tengah Malam, Warga Siguntur Resah dengan Dugaan Penimbunan Solar Subsidi
Jejak Solar Bersubsidi Diduga Mengarah ke Aktivitas PETI dan Galian C, Aparat Diminta Bertindak
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Siguntur Makin Terang, Kerugian Negara Berpotensi Membengkak
Aktivitas Pelansiran Solar Subsidi di Nagari Siguntur Diduga Berlangsung Lama, Penegakan Hukum Ditunggu
Solar untuk Rakyat Diduga Beralih ke Kepentingan Bisnis Ilegal, Warga Minta Penindakan Tegas
Dugaan Jaringan Penimbunan Solar Subsidi di Dharmasraya, Ancaman Pidana Menanti Jika Terbukti
