Sorotan semakin menguat setelah beredar komentar publik yang mempertanyakan apakah aparat kepolisian setempat mengetahui aktivitas tersebut. Komentar itu juga memuat dugaan adanya koordinasi dengan nilai Rp25 juta per lubang. Namun, informasi tersebut masih berupa tudingan yang belum terverifikasi dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta maupun bukti keterlibatan pejabat tertentu. Justru karena menyangkut dugaan serius, aparat penegak hukum perlu menelusuri asal informasi, memeriksa pihak-pihak yang mengetahui kegiatan tersebut, serta menguji setiap petunjuk melalui proses penyelidikan yang profesional dan transparan.
LMRRI Komwil Sumbar meminta Kapolda Sumatera Barat mengambil langkah konkret dengan memastikan jajaran terkait memeriksa lokasi yang disebutkan, memetakan jumlah mesin gelondongan, mengidentifikasi pemilik atau pengelolanya, serta menelusuri sumber material tambang dan jalur distribusinya. Pemeriksaan juga perlu menjawab apakah kegiatan tersebut memiliki izin yang sah, siapa yang mengendalikan operasionalnya, dan apakah terdapat pihak yang diduga memberikan perlindungan atau memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar.
LMRRl Komwil Sumbar turut meminta Kapolda Sumbar menjalankan kebijakan dan arahan pimpinan Polri di bawah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengenai penegakan hukum yang adil, profesional, dan akuntabel. Desakan ini bukan tuduhan bahwa aparat tertentu telah melakukan pelanggaran, melainkan tuntutan agar informasi mengenai dugaan PETI ditindaklanjuti secara serius. Apabila ditemukan indikasi pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau keterlibatan oknum, dugaan tersebut harus diperiksa melalui mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan hukum dan kepentingan penyidikan.
Dari aspek hukum pertambangan, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan undang-undang. Selain itu, Pasal 161 mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan kegiatan tertentu, termasuk menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang memenuhi ketentuan. Penerapan pasal harus disesuaikan dengan perbuatan, unsur pidana, dan bukti yang ditemukan penyidik.
Persoalan PETI juga tidak boleh dilihat hanya dari aspek administrasi pertambangan. Penggunaan mesin gelondongan dan bahan pengolahan tertentu berpotensi menimbulkan pencemaran apabila dilakukan tanpa pengelolaan yang benar. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan dan terpenuhi unsur pidananya, ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dipertimbangkan. Pasal 98, misalnya, mengatur ancaman pidana bagi perbuatan yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan, dengan ancaman yang bergantung pada akibat dan unsur yang terbukti. Pembuktian melalui pemeriksaan lingkungan, pengambilan sampel, keterangan ahli, dan alat bukti lain menjadi bagian penting dalam menentukan pertanggungjawaban hukum.
Pertanyaan yang kini perlu dijawab bukan semata-mata berapa banyak mesin yang berada di lokasi, melainkan apakah seluruh aktivitas tersebut telah diperiksa, bagaimana status perizinannya, siapa pihak yang memperoleh manfaat ekonomi, dan apakah terdapat kerugian lingkungan maupun masyarakat. Aparat perlu menelusuri rantai kegiatan dari sumber material, pengoperasian mesin, proses pengolahan, hingga penjualan hasil tambang. Jika terdapat dugaan aliran uang untuk memuluskan kegiatan ilegal, informasi itu harus ditindaklanjuti melalui penelusuran transaksi dan pemeriksaan saksi berdasarkan bukti yang sah. Tuduhan mengenai dugaan setoran Rp25 juta per lubang tidak boleh dibiarkan menjadi vonis di ruang publik, tetapi juga tidak patut diabaikan apabila tersedia petunjuk yang dapat diuji.
LMRRI Komwil Sumbar menilai penanganan perkara seperti ini memerlukan koordinasi lintas instansi sesuai kewenangan masing-masing, termasuk kepolisian, instansi pemerintah yang membidangi pertambangan, serta pengawas lingkungan hidup. Pemeriksaan lapangan perlu didokumentasikan, barang bukti diamankan sesuai prosedur, dan aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan harus dihentikan melalui mekanisme hukum yang sah. Penegakan hukum juga harus menyasar pihak yang mengendalikan kegiatan apabila bukti menunjukkan keterlibatan mereka, bukan hanya pekerja yang berada di lokasi. Pendekatan tersebut penting agar penindakan tidak sekadar bersifat sementara, sementara kegiatan serupa kembali berjalan setelah aparat meninggalkan tempat.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah wajib dihormati. Belum ada dasar dalam informasi yang tersedia untuk menyimpulkan bahwa Kapolres, Kapolda, atau pejabat tertentu menerima setoran maupun sengaja membiarkan pertambangan ilegal tersebut. Karena itu, klarifikasi resmi dari aparat berwenang sangat diperlukan untuk menjelaskan langkah yang telah dilakukan, hasil pemeriksaan lokasi, status penanganan laporan, serta tindakan yang akan diambil apabila ditemukan pelanggaran. Keterbukaan informasi yang tidak mengganggu proses penyidikan akan membantu masyarakat membedakan fakta yang telah terverifikasi dari tudingan yang masih membutuhkan pembuktian.
LMRRI Komwil Sumbar menegaskan bahwa dugaan aktivitas PETI di Desa Balai Batu Sandaran harus dijawab melalui penyelidikan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kapolda Sumbar didesak memastikan setiap laporan yang memiliki dasar ditindaklanjuti, sedangkan Kapolri diminta memastikan pengawasan dan penegakan hukum berjalan sesuai kewenangan serta aturan yang berlaku. Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi kepada Kapolda Sumbar, Kapolres terkait, pemerintah daerah, pihak yang mengelola kegiatan tambang, serta pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini. Setiap informasi tambahan dan bukti yang sah akan menjadi bahan verifikasi lanjutan. Prinsipnya tegas: apabila pelanggaran terbukti, proses hukum harus berjalan; apabila tudingan tidak terbukti, fakta yang sebenarnya juga wajib disampaikan kepada publik. Penegakan hukum harus berdiri di atas bukti, bukan desas-desus, tekanan, ataupun kepentingan tertentu.
TIM
