TIGA EKSKAVATOR DIDUGA BEROPERASI DI TAMBANG EMAS ILEGAL ADI DI SOLOK SELATAN, LMR RI DESAK KAPOLDA USUT TUNTAS!
DUGAAN PETI DAN BBM ILEGAL DI SOLOK SELATAN, LMR RI KOMWIL SUMBAR TAGIH KETEGASAN KAPOLDA JAWARI SESUAI ARAHAN KAPOLRI DAN PRESIDEN PRABOWO!
SOLOK SELATAN | Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan serius. Kali ini, perhatian tertuju pada sosok berinisial ADI yang disebut dalam informasi dan unggahan media sosial diduga memiliki atau menguasai lokasi tambang emas serta mengoperasikan tiga unit ekskavator. Persoalan semakin mengundang perhatian setelah muncul dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal untuk mendukung operasional alat berat tersebut. LMR RI Komwil Sumatera Barat mengecam keras dugaan praktik yang merugikan negara dan lingkungan itu serta mendesak Kapolda Sumbar Irjen Pol. Jawari segera mengambil tindakan tegas, Minggu (1/11/2026).
Informasi yang beredar melalui unggahan Facta Sumbar memperlihatkan sejumlah dokumentasi aktivitas pertambangan, pekerja, alat berat jenis ekskavator merek Hitachi, dan kondisi lokasi yang diduga menjadi area penambangan di Solok Selatan. Dalam keterangan unggahan tersebut, ADI disebut diduga berkaitan dengan penguasaan lokasi tambang dan pengoperasian tiga unit ekskavator. Dokumentasi ini harus menjadi pintu masuk pemeriksaan lapangan, bukan langsung dianggap sebagai bukti kepemilikan maupun pelanggaran. Aparat perlu memastikan titik koordinat, status lahan, identitas pengelola, kepemilikan alat berat, dokumen perizinan, dan pihak yang membiayai aktivitas tersebut.
Dugaan penggunaan BBM ilegal menjadi persoalan yang tidak boleh dikesampingkan. Apabila benar operasional tiga ekskavator tersebut menggunakan BBM bersubsidi yang diperoleh atau disalurkan secara melawan hukum, penyidik harus menelusuri sumber pasokan, jalur distribusi, pemasok, kendaraan pengangkut, volume pembelian, hingga pihak yang menerima dan menggunakan bahan bakar. Pertanyaan mendasarnya adalah dari mana BBM diperoleh, siapa pemasoknya, siapa yang membayar, dan apakah terdapat jaringan distribusi yang memasok kebutuhan pertambangan ilegal. Penyelidikan harus menjangkau seluruh rantai pasokan, bukan hanya operator alat berat.
Informasi yang beredar juga menyebut ADI diduga memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Solok Selatan. Informasi mengenai hubungan tersebut perlu dikonfirmasi secara independen. Namun, LMR RI Komwil Sumbar menegaskan bahwa hubungan keluarga, jabatan, maupun kedekatan dengan pejabat tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk memperoleh perlakuan istimewa. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, seluruh pihak harus diperiksa berdasarkan perbuatan dan tanggung jawab masing-masing. Penegakan hukum harus bebas dari intervensi dan kepentingan kekuasaan.
LMR RI Komwil Sumbar secara tegas meminta Kapolda Sumbar Irjen Pol. Jawari memerintahkan Kapolres Solok Selatan beserta satuan terkait melakukan penyelidikan menyeluruh. Pemeriksaan harus menjawab apakah lokasi yang dikaitkan dengan ADI memiliki izin pertambangan, siapa pemilik sebenarnya tiga ekskavator, sejak kapan alat berat beroperasi, bagaimana hasil tambang dipasarkan, serta siapa yang mengendalikan kegiatan tersebut. Dugaan penggunaan BBM ilegal juga harus ditelusuri melalui bukti transaksi, dokumen distribusi, keterangan pemasok, dan pemeriksaan pihak terkait. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penyidikan harus dikembangkan hingga mengungkap seluruh jaringan yang bertanggung jawab.
Desakan LMR RI Komwil Sumbar tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan pada 14 Agustus 2026. Presiden meminta Kapolri dan Panglima TNI mengusut tambang ilegal, termasuk kemungkinan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat. Presiden juga menekankan bahwa seorang pemimpin harus berani menertibkan anak buahnya sendiri apabila terbukti melakukan pelanggaran. Arahan tersebut diperkuat pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bahwa perintah Presiden wajib dilaksanakan. Karena itu, Kapolda Jawari diminta menerjemahkan arahan Presiden dan kebijakan Kapolri menjadi tindakan nyata di Solok Selatan, tanpa tebang pilih dan tanpa perlindungan terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum.
Dari aspek hukum, dugaan penambangan tanpa izin dapat ditelusuri berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan undang-undang. Sementara itu, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diperiksa berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Penerapan pasal harus disesuaikan dengan jenis BBM, bentuk perbuatan, dan unsur pidana yang terbukti.
LMR RI Komwil Sumbar juga meminta Kapolda Jawari memastikan pengawasan internal berjalan apabila ditemukan indikasi keterlibatan, pembiaran, atau perlindungan oleh oknum aparat. Penelusuran harus mencakup kemungkinan adanya pemodal, pemasok BBM, pengelola tambang, penampung hasil emas, hingga pihak yang menikmati keuntungan. Tiga ekskavator yang disebut dalam informasi tersebut harus diperiksa status kepemilikan, dokumen, dan penggunaannya. Apabila ditemukan keterlibatan anggota Polri, pemeriksaan Propam harus dilakukan bersamaan dengan proses penegakan hukum sesuai kewenangan. Jangan sampai penindakan hanya menyentuh pekerja dan operator di lapangan, sementara pihak yang diduga mengendalikan kegiatan justru tidak tersentuh.
Kini, sejumlah pertanyaan membutuhkan jawaban resmi dari aparat penegak hukum. Siapa sebenarnya pemilik atau pengendali lokasi tambang yang dikaitkan dengan ADI? Apakah ketiga ekskavator tersebut memiliki dokumen dan digunakan untuk kegiatan pertambangan yang sah? Dari mana BBM yang digunakan diperoleh, siapa pemasoknya, dan apakah distribusinya sesuai ketentuan? Apakah Polres Solok Selatan telah memeriksa lokasi serta pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut? LMR RI Komwil Sumbar meminta Kapolda Sumbar membuka perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap dugaan aktivitas ilegal.
LMR RI Komwil Sumbar menegaskan bahwa pemberantasan PETI dan penyalahgunaan BBM tidak boleh berhenti pada penertiban sesaat atau pemeriksaan pekerja kecil. Kapolda Sumbar Irjen Pol. Jawari diminta menunjukkan ketegasan dalam menjalankan arahan Kapolri dan Presiden Prabowo, termasuk apabila penyelidikan menemukan keterlibatan pihak yang memiliki hubungan keluarga, jabatan, maupun koneksi dengan pejabat. Jika terbukti melanggar hukum, siapa pun harus diproses tanpa pandang bulu. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kekayaan alam harus dilindungi, distribusi BBM harus diawasi, dan kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. ADI dan seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak memberikan klarifikasi sesuai asas praduga tak bersalah.
TIM