Berdasarkan informasi dan keterangan lapangan yang menjadi bahan penelusuran, seorang oknum pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) pers diduga menguasai lahan dalam kawasan HPK di wilayah Tapan. Lahan tersebut disebut-sebut telah dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit, bahkan muncul dugaan adanya pembagian penguasaan lahan kepada anggota keluarga. Apabila dugaan tersebut benar, persoalan ini patut diperiksa secara menyeluruh: siapa yang menguasai lahan, berapa luas sebenarnya, bagaimana proses penguasaannya, apakah terdapat izin yang sah, dan apakah kawasan tersebut telah mengalami perubahan fungsi tanpa prosedur hukum. Status HPK tidak dapat dijadikan alasan bagi siapa pun untuk mengklaim kepemilikan atau memperjualbelikan kawasan negara tanpa dasar hukum.
LMR-RI KOMWIL SUMBAR juga menaruh perhatian serius terhadap dugaan intimidasi yang dialami masyarakat dan pekerja di sekitar kawasan tersebut. Dalam informasi yang dihimpun, warga dan operator alat berat, termasuk pekerja ekskavator, disebut-sebut menghadapi tekanan psikologis akibat kedatangan pihak tertentu yang diduga membawa-bawa aturan kehutanan dan ancaman persoalan hukum. Lebih jauh, muncul dugaan permintaan sejumlah uang kepada warga atau pekerja dengan dalih persoalan aktivitas di kawasan hutan. Jika benar terdapat tindakan memaksa seseorang menyerahkan uang melalui ancaman atau tekanan sebagaimana unsur tindak pidana yang ditentukan undang-undang, persoalan tersebut harus diproses secara hukum. Tidak boleh ada masyarakat yang hidup dalam ketakutan akibat pihak yang merasa memiliki kekuasaan di luar kewenangannya.
Dugaan jual beli atau pembagian kapling kawasan HPK juga harus dibongkar secara terang. Aparat perlu menelusuri apakah terdapat transaksi, kuitansi, bukti transfer, kesepakatan penguasaan, maupun pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pemanfaatan kawasan tersebut. Pemeriksaan juga harus mencakup aktivitas pembukaan lahan, penanaman sawit, penggunaan alat berat, serta keterlibatan pihak lain apabila memang ditemukan bukti. LMR-RI KOMWIL SUMBAR menegaskan bahwa kawasan hutan negara bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan secara bebas oleh perseorangan. Jika ditemukan penguasaan dan kegiatan perkebunan tanpa hak atau izin yang diwajibkan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Dari aspek hukum, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 78 sesuai perubahan peraturan yang berlaku. Selain itu, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur larangan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan, antara lain dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dan ketentuan pidana Pasal 92. Penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada status kawasan, unsur perbuatan, bukti penguasaan, serta hasil pemeriksaan penyidik.
Mengenai dugaan permintaan uang dan pengancaman, aparat juga perlu menguji perbuatan tersebut berdasarkan KUHP Nasional, UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 482 mengatur pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan Pasal 483 mengatur pengancaman dengan pencemaran atau membuka rahasia untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Unsur setiap pasal harus dibuktikan melalui keterangan korban, saksi, bukti komunikasi, rekaman, dan transaksi yang relevan. LMR-RI KOMWIL SUMBAR meminta agar dugaan ini tidak berhenti pada polemik pemberitaan, melainkan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi sehingga jelas apakah telah terjadi tindak pidana dan siapa yang harus mempertanggungjawabkannya.
LMR-RI KOMWIL SUMBAR turut mengecam keras apabila benar terdapat pihak yang menggunakan identitas wartawan atau KTA pers untuk menakut-nakuti masyarakat, menekan pekerja, atau memperoleh keuntungan pribadi. Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik secara tegas menyatakan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. KTA pers bukan surat kuasa untuk menguasai tanah negara, bukan kewenangan untuk menghentikan aktivitas masyarakat secara sewenang-wenang, dan bukan alat untuk meminta uang. Wartawan semestinya menjalankan fungsi kontrol sosial, mengungkap penyimpangan, serta memperjuangkan kepentingan publik, bukan justru diduga menjadi bagian dari persoalan yang seharusnya diawasi. Jika dugaan penyalahgunaan profesi terbukti, tindakan tersebut merupakan persoalan serius yang mencederai kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia jurnalistik.
Atas persoalan tersebut, LMR-RI KOMWIL SUMBAR mendesak Kapolres Pesisir Selatan dan Kapolda Sumatera Barat agar menindaklanjuti informasi dugaan intimidasi, pemerasan, serta penguasaan kawasan HPK di BAB Tapan. Aparat kehutanan dan instansi terkait juga diminta segera melakukan verifikasi batas kawasan melalui peta resmi dan koordinat lapangan, memeriksa dokumen perizinan, menelusuri riwayat penguasaan lahan, serta mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat. Jika ditemukan bukti permintaan uang, dugaan transaksi kapling, atau kegiatan perkebunan tanpa izin, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Masyarakat yang memiliki bukti hendaknya diberikan ruang aman untuk melapor dan memberikan keterangan tanpa tekanan maupun intimidasi.
LMR-RI KOMWIL SUMBAR menegaskan bahwa penyampaian kecaman dan desakan penegakan hukum ini bukan vonis terhadap seseorang. Pihak yang disebut dalam informasi dugaan tersebut tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana dijamin Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Asas praduga tak bersalah juga wajib dihormati sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Namun, hak jawab tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kepentingan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah tidak boleh menjadi penghalang bagi aparat untuk melakukan penyelidikan berdasarkan bukti. Hutan negara harus dilindungi, masyarakat harus mendapatkan rasa aman, dan profesi pers harus tetap berada pada koridor etika serta hukum.
TIM INVESTIGASI
