Rekaman Percakapan Diklaim Dikantongi, LMR RI Komwil Sumbar Desak Propam Periksa Dugaan Oknum Polisi Minta Rp10 Juta per Lubang Jarum!
TAPAN, PESSEL -- Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, kini menjadi sorotan serius. Persoalan semakin mengundang perhatian setelah muncul informasi dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian yang disebut memiliki lubang tambang jarum, membawa pekerja dari luar daerah, hingga meminta setoran Rp10 juta untuk setiap lubang. LMR RI Komwil Sumbar mengecam keras dugaan tersebut dan mendesak Kapolda Sumbar segera mengusutnya secara menyeluruh, Minggu (1/11/2026).
Lokasi yang dilaporkan menjadi titik aktivitas PETI berada di wilayah SPTN III Pesisir Selatan, Resor Lunang–Sako, kawasan TNKS yang berjarak sekitar 213 kilometer atau empat jam perjalanan darat dari Kota Padang. Sebagai kawasan konservasi, TNKS memiliki perlindungan hukum yang ketat. Jika aktivitas pertambangan benar berlangsung di dalam batas kawasan tersebut tanpa dasar hukum yang sah, penindakan harus dilakukan terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemodal dan pihak yang diduga mengendalikan kegiatan.
Informasi dugaan keterlibatan oknum polisi menyebut seorang anggota kepolisian yang bertugas di Solok Selatan diduga mempunyai lubang tambang jarum. Oknum tersebut juga disebut membawa pekerja dari luar daerah, yang diinformasikan berasal dari Jawa, untuk bekerja dalam aktivitas pertambangan. Para pekerja itu dikabarkan tinggal di rumah orang tua oknum yang bersangkutan. Keterangan tersebut perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan saksi dan pengecekan langsung di lapangan.
Dugaan yang paling serius adalah adanya permintaan setoran sebesar Rp10 juta untuk setiap lubang jarum kepada masyarakat. Apabila terbukti, penyidik harus mengungkap siapa yang meminta uang, siapa yang menyerahkan, bagaimana mekanisme pembayaran, serta ke mana aliran dana tersebut disalurkan. Dugaan permintaan uang tersebut tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi berkaitan dengan penguasaan, pengelolaan, atau fasilitasi aktivitas pertambangan ilegal. Seluruh transaksi harus ditelusuri berdasarkan bukti yang sah.
Informasi lain menyebut adanya rekaman percakapan dan nomor WhatsApp yang dikaitkan dengan oknum tersebut. Rekaman perlu diperiksa keasliannya, konteks pembicaraan, waktu komunikasi, serta identitas pihak-pihak yang terlibat. Bukti komunikasi, keterangan masyarakat, dan informasi mengenai keberadaan pekerja dapat menjadi bahan pendalaman untuk mengungkap duduk perkara sebenarnya. Namun, tuduhan terhadap individu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
LMR RI Komwil Sumbar mengecam keras apabila benar terdapat anggota kepolisian yang justru diduga memiliki lubang tambang, terlibat dalam aktivitas PETI, atau meminta setoran Rp10 juta per lubang kepada masyarakat. Kapolda Sumbar diminta tidak membiarkan persoalan ini berhenti pada penertiban pekerja lapangan. Pemeriksaan harus menjangkau dugaan pemodal, pengendali kegiatan, pihak yang memberikan perlindungan, serta siapa pun yang memperoleh keuntungan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, terlebih apabila dugaan tersebut menyangkut anggota institusi penegak hukum.
Kapolda Sumbar juga didesak memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan apabila identitas dan keterlibatan anggota Polri dapat diverifikasi. Di sisi lain, satuan reserse yang berwenang perlu menyelidiki dugaan tindak pidana pertambangan dan menelusuri aliran uang. Jika terbukti terjadi pelanggaran kode etik, proses pemeriksaan harus berjalan sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Penanganan pidana dan etik harus dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti, tanpa memberikan keistimewaan kepada siapa pun.
Dari aspek hukum, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Apabila aktivitas tersebut terbukti melanggar ketentuan perlindungan kawasan konservasi, ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 juga perlu menjadi perhatian penyidik. Penerapan pasal harus disesuaikan dengan status kawasan, perbuatan, dan unsur pidana yang berhasil dibuktikan.
Balai TNKS melalui SPTN III Pesisir Selatan dan Resor Lunang–Sako juga diminta segera memastikan kondisi faktual di Nagari Limau Purut. Pemeriksaan perlu mencakup titik koordinat aktivitas, batas resmi kawasan konservasi, keberadaan lubang jarum, penggunaan mesin, pembukaan lahan, serta potensi kerusakan dan pencemaran lingkungan. Jika ditemukan kegiatan ilegal, penghentian aktivitas dan penindakan harus dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi lingkungan hidup. Perlindungan TNKS tidak boleh hanya menjadi slogan ketika kawasan konservasi diduga menghadapi eksploitasi.
Kini, masyarakat menunggu langkah konkret Kapolda Sumbar dalam menindaklanjuti dugaan tersebut. LMR RI Komwil Sumbar mendesak agar dugaan permintaan setoran Rp10 juta per lubang jarum, kepemilikan lubang tambang, keberadaan pekerja dari luar daerah, serta rekaman percakapan diperiksa sampai tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Kawasan TNKS harus diselamatkan, masyarakat tidak boleh menjadi korban praktik pertambangan ilegal, dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Pihak yang disebut dalam informasi tersebut tetap harus memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi sesuai asas praduga tak bersalah.
TIM
