Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LMR-RI KOMWIL SUMBAR KECAM KERAS DUGAAN JARINGAN CUKONG PETI DI TAPAN! NAMA KASMAN DAN ASR MUNCUL, EMAS DIDUGA MENGALIR DARI KAWASAN TNKS

Kamis, 05 November 2026 | November 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-05T11:23:15Z

PESISIR SELATAN -- Dugaan jaringan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang disinyalir melibatkan pemodal, pemasok merkuri, pekerja tambang hingga pembeli emas di wilayah Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, menuai kecaman keras LMR-RI Komwil Sumatera Barat. Persoalan ini menjadi perhatian serius setelah Ketua DPP LPPN RI Sumbar, Sutan HA, menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan dan jalur distribusi emas yang disebut berasal dari kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Kamis (5/11/2026). LMR-RI mendesak aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa pekerja tambang, tetapi membongkar siapa pemodal, siapa pemasok bahan berbahaya, dan siapa yang diduga menampung hasil tambang tersebut.

Informasi awal yang disampaikan Sutan HA menyebut adanya dugaan pemodal yang berasal dari Pariaman dan Padang. Salah satu pihak disebut memiliki satu lubang tambang di kawasan TNKS dan mempekerjakan sejumlah orang yang diduga berasal dari Jawa Barat. Informasi ini membuka pertanyaan serius: siapa yang membiayai operasional, siapa yang mengendalikan kegiatan, dari mana peralatan dan kebutuhan tambang dipasok, serta ke mana seluruh hasil emas dialirkan? LMR-RI menilai penelusuran terhadap sumber pendanaan menjadi kunci untuk mengungkap struktur jaringan yang diduga berada di belakang aktivitas PETI.

Tidak kalah penting, dugaan pasokan air raksa atau merkuri juga harus diusut. Merkuri merupakan bahan berbahaya yang dapat digunakan dalam pengolahan emas melalui proses amalgamasi. Penggunaan dan pembuangannya tanpa pengendalian dapat mencemari tanah, sungai, dan lingkungan sekitar serta mengancam kesehatan masyarakat. Karena itu, penyelidikan harus menelusuri pemasok, jalur pengiriman, penerima, tempat penyimpanan, hingga lokasi pengolahan emas. Jika benar terdapat jaringan pemasok bahan tersebut untuk mendukung PETI, aparat harus mengungkap mata rantai distribusinya berdasarkan bukti transaksi dan hasil pemeriksaan laboratorium.

Dua wilayah yang disebut dalam informasi awal adalah Nagari Talang Koto Pulai dan Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan. Kedua lokasi tersebut perlu diperiksa secara cermat untuk memastikan alamat pihak yang dilaporkan, jalur distribusi, dan titik aktivitas penambangan. Dugaan keberadaan lubang tambang di kawasan TNKS juga harus dicocokkan dengan peta resmi batas kawasan konservasi dan koordinat lapangan. Jangan sampai persoalan ini berhenti pada perbedaan keterangan lokasi, sementara dugaan kerusakan kawasan hutan tidak pernah diperiksa secara menyeluruh.

Dalam informasi yang diterima, nama Kasman disebut sebagai salah satu pihak yang diduga berkaitan dengan pembelian emas hasil tambang tersebut. Nama Asr juga muncul dalam keterangan awal, tetapi peran dan keterkaitannya belum dijelaskan secara terperinci. LMR-RI meminta penyidik mengklarifikasi kedua nama tersebut beserta pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi, memeriksa kemungkinan transaksi, asal-usul emas, komunikasi, dan hubungan dengan pihak penambang. Penyebutan nama bukanlah vonis hukum, tetapi setiap informasi yang memiliki dasar dan relevansi wajib diuji secara profesional.

Penelusuran juga mengarah pada kawasan Pasar Bukit Tapan, tepatnya di depan Polsek Tapan, sisi kiri jalan menuju arah Bengkulu. Dokumentasi lapangan memperlihatkan papan nama usaha Silver Home Ikhsan dan Toko Emas Diamond di lokasi tersebut. Menurut informasi yang diterima, tempat usaha yang disebut dalam penelusuran itu saat ini telah tutup. Namun, tutupnya toko tidak membuktikan adanya tindak pidana maupun keterlibatan pemiliknya. Aparat perlu memastikan apakah lokasi tersebut mempunyai hubungan dengan jalur transaksi yang dilaporkan, termasuk memeriksa legalitas usaha dan dokumen asal-usul emas apabila ditemukan dasar penyelidikan yang cukup.

LMR-RI Komwil Sumbar mengecam keras apabila dugaan eksploitasi emas ilegal di kawasan konservasi benar terjadi dan didukung jaringan pemodal serta perdagangan hasil tambang. Kawasan TNKS bukan tempat untuk dijadikan ladang keuntungan kelompok tertentu. Kerusakan hutan, perubahan bentang alam, pencemaran sumber air, dan hilangnya fungsi ekologis merupakan ancaman nyata bagi kepentingan masyarakat luas. Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar orang-orang yang bekerja di lubang tambang, sementara pihak yang diduga membiayai dan menikmati keuntungan justru tidak tersentuh. LMR-RI meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih.

Dari aspek hukum, dugaan penambangan tanpa izin dapat ditelusuri melalui Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2025. Sementara itu, Pasal 161 mengatur perbuatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengangkutan, maupun penjualan mineral yang diketahui berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin. Apabila aktivitas tersebut terbukti mengakibatkan perubahan bentang alam atau kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan pelestarian alam, Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 40B UU Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 juga perlu diperiksa. Ketentuan Pasal 40B ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi orang perseorangan dengan pidana penjara 2 sampai 10 tahun dan denda kategori III sampai VI untuk perbuatan yang memenuhi unsur pasal tersebut. Pertanggungjawaban korporasi dan pihak pengendali juga diatur dalam Pasal 40C.

Selain itu, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran atau perusakan lingkungan akibat penggunaan merkuri, ketentuan pidana dalam Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dipertimbangkan sesuai unsur dan hasil pembuktiannya. Terhadap pihak yang membeli atau menampung emas dengan mengetahui atau patut menduga bahwa barang tersebut berasal dari tindak pidana, penyidik juga dapat menguji penerapan Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penadahan. Seluruh penerapan pasal harus disesuaikan dengan perbuatan, alat bukti, unsur kesalahan, dan ketentuan pidana yang berlaku.

LMR-RI Komwil Sumbar mendesak Polres Pesisir Selatan, Polda Sumatera Barat, serta Balai Besar TNKS segera menindaklanjuti informasi tersebut melalui pemeriksaan lapangan, pemetaan koordinat, pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan penelusuran aliran transaksi. Aparat diminta menjawab secara terbuka apakah benar terdapat lubang tambang di kawasan TNKS, siapa pemodalnya, bagaimana jalur pasokan merkuri, serta ke mana emas hasil tambang dipasarkan. LMR-RI menegaskan akan mengawal persoalan ini sampai memperoleh kejelasan. Jangan biarkan kekayaan alam kawasan konservasi dirusak demi keuntungan segelintir pihak. Hukum harus menjangkau seluruh mata rantai apabila dugaan tersebut terbukti, sementara setiap pihak yang disebut tetap berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

TIM INVESTIGASI

×
Berita Terbaru Update