DUA VIDEO UNGKAP DUGAAN PETI LUBANG VERTIKAL DI KPGD, LMR RI KOMWIL SUMBAR DESAK POLISI BONGKAR AKTIVITASNYA!
KETUA LMR RI KOMWIL SUMBAR KECAM DUGAAN PETI LUBANG VERTIKAL DI KPGD, POLISI DIMINTA TELUSURI HINGGA KE AKAR!
SOLOK SELATAN -- Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan metode lubang vertikal di Nagari Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, menjadi sorotan serius. Ketua LMR RI Komwil Sumatera Barat mengecam keras dugaan aktivitas tersebut dan mendesak Polres Solok Selatan serta Polsek KPGD segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Sorotan ini mencuat setelah beredarnya dua rekaman video yang memperlihatkan kondisi kawasan dengan jalan tanah merah, bekas penggalian dan pengerukan, pondok darurat beratapkan terpal, tumpukan karung, serta selang atau pipa di sekitar lokasi. Lebih serius lagi, dalam narasi video disampaikan informasi mengenai keberadaan lubang vertikal yang disebut memiliki kedalaman hingga puluhan meter. Jika informasi tersebut terbukti benar dan berkaitan dengan penambangan emas, persoalannya bukan lagi sekadar aktivitas biasa, melainkan menyangkut dugaan pertambangan tanpa izin, keselamatan manusia, kerusakan lingkungan, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut.
Ketua LMR RI Komwil Sumbar mengecam keras apabila aktivitas tersebut terbukti merupakan PETI yang beroperasi tanpa izin. Keberadaan lubang vertikal yang disebut mencapai kedalaman puluhan meter harus menjadi perhatian utama aparat. Siapa yang menggali lubang tersebut? Siapa yang mengoperasikan? Bagaimana metode penggalian dan pengambilan materialnya? Siapa pemilik lahan, pemodal, pengelola, serta pihak yang menikmati hasil kegiatan? Pertanyaan ini tidak boleh berhenti sebagai bahan perbincangan masyarakat. Aparat harus melakukan pemeriksaan langsung, memastikan titik koordinat, mengukur kedalaman secara profesional, mengidentifikasi konstruksi lubang, serta menelusuri aktivitas yang berlangsung di dalam maupun sekitar lokasi. Jangan sampai lubang sedalam puluhan meter menjadi ancaman keselamatan tanpa kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab.
Dua video yang beredar juga memperlihatkan sejumlah fasilitas yang patut diperiksa secara serius. Terlihat pondok darurat beratapkan terpal biru, tumpukan karung berwarna putih kusam, selang atau pipa yang memanjang di atas permukaan tanah, serta akses jalan tanah merah menuju kawasan kegiatan. Seluruh fasilitas tersebut harus diidentifikasi fungsi dan keterkaitannya dengan dugaan PETI lubang vertikal. Apa isi karung tersebut? Untuk apa selang atau pipa digunakan? Apakah pondok itu menjadi tempat istirahat pekerja, penyimpanan peralatan, atau bagian dari operasional pertambangan? Apakah terdapat proses pengolahan material di kawasan tersebut? Redaksi tidak menyimpulkan isi karung maupun fungsi peralatan hanya berdasarkan rekaman. Namun, keberadaannya merupakan petunjuk yang patut ditelusuri melalui pemeriksaan lapangan dan keterangan pihak yang mengetahui kegiatan tersebut.
Sorotan paling tajam kini tertuju kepada Polres Solok Selatan dan Polsek KPGD. Apakah aparat sudah menerima informasi mengenai dugaan PETI lubang vertikal tersebut? Apakah sudah dilakukan pengecekan langsung? Jika sudah, apa hasil pemeriksaannya? Apakah lubang telah diidentifikasi, kedalamannya diukur, fasilitas pendukung diperiksa, dan dokumen perizinan ditelusuri? Jika belum, kapan langkah pemeriksaan akan dilakukan? Ketua LMR RI Komwil Sumbar mendesak agar kepolisian tidak membiarkan persoalan ini menggantung tanpa kepastian. Apabila ditemukan aktivitas pertambangan ilegal, penindakan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Masyarakat berhak mengetahui tindak lanjut aparat terhadap informasi yang menyangkut potensi pelanggaran hukum serta ancaman keselamatan lingkungan. Kritik ini bukan vonis terhadap institusi kepolisian, melainkan tuntutan agar fungsi pengawasan dan penegakan hukum dijalankan secara nyata.
Wilayah KPGD sebelumnya juga pernah menjadi perhatian aparat terkait dugaan aktivitas PETI. Sejumlah penertiban dan patroli pernah dilakukan di kawasan Kecamatan KPGD, termasuk di wilayah Nagari Pakan Rabaa dan sekitarnya. Riwayat penindakan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi agar pengawasan tidak hanya dilakukan ketika suatu aktivitas sudah menjadi perhatian publik. Namun, lokasi penindakan terdahulu tidak boleh serta-merta disamakan dengan lokasi dalam dua video terbaru. Aparat harus memastikan titik koordinat, kondisi lubang, metode penggalian, aktivitas pengambilan material, serta kemungkinan hubungan dengan kegiatan pertambangan emas. Pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah dugaan PETI dengan metode lubang vertikal benar berlangsung di lokasi tersebut, siapa yang mengelolanya, dan apakah kegiatan itu memiliki dasar perizinan yang sah.
Dari aspek hukum pertambangan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, menjadi landasan penting pemeriksaan. Pasal 35 mengatur perizinan berusaha dalam penyelenggaraan usaha pertambangan, sedangkan Pasal 158 sebagaimana diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Apabila terbukti terdapat kegiatan PETI, penyidik perlu menelusuri pula kemungkinan penerapan Pasal 161 terhadap pihak yang terbukti melakukan kegiatan penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral yang berasal dari penambangan tanpa izin. Penindakan tidak boleh hanya berhenti pada pekerja di dalam lubang, tetapi harus mengungkap rantai kegiatan, termasuk pemodal, pengelola, pemasok peralatan, pengangkut material, dan pihak yang memperoleh keuntungan berdasarkan bukti yang sah.
Aspek keselamatan kerja menjadi persoalan yang tidak kalah serius. Lubang vertikal yang disebut berkedalaman puluhan meter berpotensi menimbulkan risiko runtuhan dinding, longsoran, jatuhnya manusia, kekurangan oksigen, maupun bahaya lain bergantung pada kondisi geologi, konstruksi, ventilasi, dan sistem pengamanan. Jika terdapat pekerja yang masuk ke dalam lubang, keselamatan mereka harus segera menjadi perhatian. Pasal 96 UU Minerba mengatur kewajiban penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan serta pengelolaan lingkungan hidup, sesuai ruang lingkup kewajiban yang berlaku bagi kegiatan usaha pertambangan. Dari sisi lingkungan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 juga relevan. Pasal 67 mengatur kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan, Pasal 69 mengatur larangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, sedangkan Pasal 98 dan Pasal 99 memuat ketentuan pidana apabila unsur pelanggarannya terbukti. Pemeriksaan perlu mencakup kondisi tanah, aliran air, sedimentasi, limbah pengolahan, dan potensi pencemaran akibat kegiatan tersebut.
Investigasi juga harus menembus dugaan jaringan pengendali PETI lubang vertikal di KPGD. Siapa pemilik lahan? Siapa yang menyediakan modal? Siapa yang membangun pondok dan menyediakan peralatan? Siapa yang menggali serta mengelola lubang? Dari mana sumber pembiayaan operasional? Apakah terdapat kendaraan pengangkut material? Ke mana hasil penggalian dibawa, siapa yang mengolah, dan siapa yang membeli apabila terbukti menghasilkan emas? Penelusuran juga harus mencakup dokumen transaksi, kepemilikan peralatan, keterangan pekerja, dan hubungan antara pengelola lapangan dengan pihak yang diduga membiayai kegiatan. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penyidikan harus dikembangkan sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai pekerja lapangan menjadi satu-satunya pihak yang diperiksa, sementara pihak yang terbukti mengendalikan dan mengambil keuntungan justru tidak tersentuh.
Ketua LMR RI Komwil Sumbar mendesak Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, pemerintah kecamatan, pemerintah nagari, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis pertambangan tidak bersikap pasif. Pemeriksaan harus memastikan status lahan, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, perizinan pertambangan, serta kemungkinan adanya pembatasan pemanfaatan kawasan. Apabila lokasi terbukti berada di kawasan hutan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah juga perlu diperiksa penerapannya sesuai status kawasan dan unsur pelanggaran. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah juga relevan apabila ditemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang. Sementara itu, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan landasan tugas kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Redaksi meminta Kapolres Solok Selatan dan Kapolsek KPGD memberikan penjelasan resmi mengenai tindak lanjut dua video tersebut. Seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan dugaan kegiatan ini diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Pemberitaan ini merupakan pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 dan Pasal 6. Namun, ketajaman investigasi wajib berjalan bersama Kode Etik Jurnalistik. Pasal 1 mengharuskan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk; Pasal 2 mewajibkan cara kerja profesional; Pasal 3 mengharuskan pengujian informasi, keberimbangan, tidak mencampurkan fakta dengan opini menghakimi, serta penerapan asas praduga tak bersalah; dan Pasal 11 mewajibkan pelayanan hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Kini Ketua LMR RI Komwil Sumbar mengecam keras dugaan PETI lubang vertikal di KPGD dan mendesak aparat segera mengungkap fakta: apakah lubang tersebut benar berkedalaman puluhan meter, siapa pengelolanya, apakah ada izin, siapa pemodal dan pengendalinya, serta bagaimana dampaknya terhadap keselamatan manusia dan lingkungan? Polres Solok Selatan harus memberikan kepastian melalui pemeriksaan objektif, bukan membiarkan pertanyaan masyarakat tanpa jawaban. Jika terbukti melanggar hukum, proses tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pekerja kecil, tetapi kehilangan ketegasan terhadap pihak yang mengendalikan dan menikmati keuntungan.
KESELAMATAN RAKYAT HARUS DIUTAMAKAN, LINGKUNGAN WAJIB DILINDUNGI, DAN HUKUM HARUS BERLAKU TANPA PANDANG BULU.
POLISI BERSAMA MASYARAKAT.
TIM