Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LMRRI KOMWIL SUMBAR DESAK KAPOLDA USUT DUGAAN PETI GELONDONGAN DI BALAI BATU SANDARAN, SAWAHLUNTO, NAMA AD KUMIS IKUT DISOROT

Sabtu, 17 Oktober 2026 | Oktober 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-18T01:15:23Z

SAWAHLUNTO, SUMATERA BARAT — Lembaga Misi Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI) Komando Wilayah Sumatera Barat mendesak Kapolda Sumatera Barat memastikan penyelidikan menyeluruh atas dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan mesin gelondongan di Desa Balai Batu Sandaran, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto. Informasi mengenai ratusan mesin yang diduga beroperasi di kawasan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status perizinan, pengawasan, potensi kerusakan lingkungan, serta kemungkinan adanya pihak-pihak yang mengendalikan kegiatan tambang. LMRRI Komwil Sumbar meminta seluruh informasi yang beredar diperiksa secara objektif agar fakta lapangan dapat dipastikan dan penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja tambang semata.

Nama Abrizal Kajai alias Da Kumis, yang dalam sejumlah informasi pemberitaan disebut berkaitan dengan koordinasi aktivitas PETI, menjadi salah satu nama yang perlu mendapat klarifikasi apabila terdapat petunjuk relevan dalam penyelidikan. Penyebutan tersebut bukan bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Aparat perlu memastikan identitas, kapasitas, serta dugaan peran setiap pihak melalui pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti yang sah. LMRRI Komwil Sumbar meminta Kapolda Sumbar menjamin proses pemeriksaan berlangsung profesional, tanpa tekanan dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

Selain nama yang disebut dalam informasi publik, beredar pula tudingan mengenai dugaan biaya koordinasi sebesar Rp25 juta per lubang tambang. Angka tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti. Penyidik perlu menelusuri sumber tudingan, memeriksa dokumen yang diklaim berkaitan dengan kegiatan tambang, serta menguji kemungkinan adanya transaksi melalui bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan petunjuk mengenai aliran dana untuk memuluskan kegiatan ilegal, penelusuran harus diarahkan kepada pihak yang diduga meminta, menyerahkan, mengelola, maupun menerima dana tersebut.

LMRRI Komwil Sumbar mendesak Kapolda Sumbar mengoordinasikan pemeriksaan sesuai kewenangan terhadap lokasi yang disebutkan, termasuk pendataan jumlah mesin gelondongan, identifikasi pemilik dan pengelola, status izin pertambangan, serta asal dan tujuan distribusi material tambang. Pemeriksaan juga perlu mengungkap apakah terdapat pihak yang bertindak sebagai pemodal, koordinator lapangan, penghubung investor, penampung, atau pembeli hasil tambang. Apabila nama Ad Kumis muncul dalam bukti yang relevan, keterangannya perlu dimintai secara proporsional sesuai prosedur hukum.

Penegakan hukum harus menyentuh seluruh rantai kegiatan apabila bukti menunjukkan adanya pelanggaran. Tidak cukup hanya memeriksa orang yang bekerja di lokasi sementara pemilik modal, pengendali operasional, atau pihak yang memperoleh keuntungan luput dari pemeriksaan. Sebaliknya, tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah hanya karena namanya disebut dalam dokumen atau percakapan yang beredar. Kapolda Sumbar perlu memastikan setiap dugaan diuji dengan standar pembuktian yang sama dan hasil penanganannya dijelaskan kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu proses hukum.

Dari aspek hukum, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi bagi kegiatan penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pasal 161 juga mengatur sejumlah perbuatan terkait penampungan, pengolahan, pengangkutan, pemanfaatan, atau penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin yang memenuhi ketentuan. Penerapan pasal harus didasarkan pada perbuatan, unsur pidana, serta bukti yang ditemukan penyidik.

LMRRI Komwil Sumbar turut mengingatkan bahwa dugaan PETI di Balai Batu Sandaran tidak hanya berkaitan dengan legalitas pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan. Penggunaan mesin gelondongan dan bahan pengolahan emas perlu diperiksa untuk memastikan apakah terdapat pencemaran air, tanah, atau kerusakan ekosistem. Jika ditemukan indikasi pelanggaran lingkungan, instansi yang berwenang perlu melakukan pengambilan sampel, pengujian laboratorium, dan pemeriksaan teknis. Apabila unsur pidana lingkungan terbukti, ketentuan perundang-undangan terkait dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan.

LMRRI Komwil Sumbar meminta Kapolda Sumbar menindaklanjuti pula setiap petunjuk mengenai kemungkinan pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau keterlibatan oknum aparat. Permintaan tersebut bukan pernyataan bahwa pejabat tertentu telah menerima uang atau melindungi tambang ilegal, melainkan desakan agar dugaan yang memiliki dasar diperiksa secara serius. Jika ditemukan indikasi pelanggaran oleh anggota kepolisian, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku. Apabila tidak ditemukan bukti, hasil klarifikasi juga perlu disampaikan secara proporsional agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Pada akhirnya, LMRRI Komwil Sumbar mendesak Kapolda Sumbar memastikan persoalan PETI di Desa Balai Batu Sandaran memperoleh penanganan yang nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Nama Ad Kumis, informasi mengenai ratusan mesin gelondongan, serta dugaan biaya koordinasi Rp25 juta per lubang harus diuji berdasarkan fakta, bukan sekadar menjadi polemik di ruang publik. Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi bagi Abrizal Kajai alias Da Kumis atau pihak yang dimaksud, Kapolda Sumbar, Polres Sawahlunto, pemerintah daerah, serta pihak lain yang berkepentingan. Jika pelanggaran terbukti, proses hukum harus berjalan; jika tudingan tidak terbukti, hak dan nama baik pihak yang disebut tetap harus dihormati.

KETERANGAN FOTO: Tangkapan layar pemberitaan dan informasi yang beredar mengenai dugaan aktivitas PETI menggunakan mesin gelondongan di Desa Balai Batu Sandaran, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto. Informasi tersebut turut menyebut nama Abrizal Kajai alias Da Kumis dan memuat dugaan biaya koordinasi yang masih memerlukan verifikasi resmi. Gambar merupakan tangkapan layar bahan pemberitaan, bukan bukti final keterlibatan seseorang ataupun dokumentasi langsung yang memastikan kondisi terkini di lokasi.

TIM

×
Berita Terbaru Update