Berdasarkan keterangan sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas tersebut diduga berlangsung di beberapa titik kawasan Muara Tambangan. Pemantauan yang dilaporkan juga menyebutkan adanya excavator dan perangkat penyaringan material berupa box yang diduga digunakan dalam pengolahan material emas. Informasi yang berkembang turut mengaitkan pengelolaan kegiatan dengan seseorang bernama Mahyudin Batu Bara. Namun, informasi tersebut belum membuktikan keterlibatan ataupun kesalahan hukum orang yang disebutkan. Klarifikasi, pemeriksaan dokumen, dan penyelidikan objektif diperlukan untuk mengungkap siapa pemilik alat berat, operator, pengendali kegiatan, serta pihak yang memperoleh keuntungan jika dugaan tersebut terbukti.
Dampak terhadap masyarakat menjadi persoalan yang tidak boleh diabaikan. Air sungai yang sebelumnya dimanfaatkan warga untuk mandi dan mencuci pakaian dilaporkan semakin keruh sehingga menimbulkan keresahan. Kondisi ini memerlukan pemeriksaan kualitas air melalui pengambilan sampel di bagian hulu, sekitar lokasi yang diduga menjadi area tambang, dan bagian hilir. Pengujian laboratorium diperlukan untuk mengetahui tingkat kekeruhan, kandungan sedimen, serta parameter lain yang relevan. Tanpa pemeriksaan ilmiah, penyebab perubahan kualitas air belum dapat dipastikan, tetapi laporan masyarakat cukup menjadi alasan bagi instansi berwenang untuk melakukan verifikasi lapangan.
Kapolsek Dua Koto, Kapolres Pasaman, dan Kapolda Sumatera Barat diminta menindaklanjuti informasi tersebut secara terukur dan transparan. Pemeriksaan perlu mencakup pendataan alat berat, identifikasi operator, penelusuran kepemilikan, pemeriksaan dokumen perizinan pertambangan, serta pengumpulan bukti mengenai pihak yang mengendalikan kegiatan. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penyidik harus menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum. Penanganan juga perlu dikoordinasikan dengan instansi teknis pertambangan dan lingkungan hidup agar pemeriksaan tidak hanya menyentuh keberadaan alat berat, tetapi juga legalitas kegiatan dan potensi dampaknya terhadap lingkungan.
Dari aspek hukum, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, menjadi rujukan utama untuk menilai legalitas kegiatan pertambangan. Pasal 158 mengatur pidana bagi kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Penerapan pasal tersebut harus mengacu pada rumusan hukum yang berlaku, termasuk perubahan peraturan, serta didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana dan bukti yang diperoleh penyidik. <Cite refs={["turn682086search0","turn682086search1"]}/>
Aspek lingkungan juga wajib diperiksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 98 dapat ditelaah apabila terdapat bukti pencemaran atau perusakan lingkungan yang dilakukan dengan sengaja dan memenuhi unsur akibat serta persyaratan pasal tersebut. Sementara itu, Pasal 99 berkaitan dengan perbuatan karena kelalaian yang memenuhi unsur pencemaran atau perusakan lingkungan. Ancaman pidana dan denda harus ditentukan berdasarkan rumusan pasal yang tepat serta fakta yang terbukti, bukan semata-mata berdasarkan dugaan air sungai keruh. <Cite refs={["turn682086search3","turn682086search6"]}/>
Selain ketentuan pidana, aparat dan instansi lingkungan hidup perlu memeriksa kepatuhan terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan, persetujuan lingkungan, serta ketentuan teknis yang berlaku bagi kegiatan pertambangan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran administratif, tindakan korektif atau sanksi dapat dipertimbangkan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku. Jika bukti mengarah pada tindak pidana, penyidik perlu menelusuri keterkaitan antara aktivitas pengerukan, perubahan kualitas air, dan pihak yang bertanggung jawab. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 juga menegaskan hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sedangkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pertanyaan penting yang harus dijawab melalui pemeriksaan ialah apakah kegiatan di Muara Tambangan memiliki izin yang sah, apakah penggunaan excavator sesuai dengan ketentuan pertambangan, siapa pihak yang mengendalikan operasional, dan apakah terdapat dampak lingkungan yang dapat dibuktikan. Aparat juga perlu memeriksa asal material, jalur pengangkutan hasil tambang, serta hubungan para pihak apabila ditemukan bukti yang relevan. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan apabila bukti menunjukkan adanya pihak lain yang turut mengendalikan kegiatan. Sebaliknya, setiap orang yang disebut dalam informasi awal harus memperoleh perlakuan yang adil dan tidak dinyatakan bersalah sebelum pembuktian menurut hukum.
Pemberitaan dan penanganan dugaan ini juga harus menjunjung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 5 ayat (1) mengatur kewajiban pers untuk memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah. Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) mengatur penghormatan terhadap hak jawab dan hak koreksi. Karena itu, pihak yang namanya disebut dalam informasi dugaan ini perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, sementara aparat berwenang diharapkan memberikan keterangan resmi berdasarkan hasil pemeriksaan. Prinsip tersebut bukan untuk melemahkan investigasi, melainkan memastikan pemberitaan tetap tajam, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kini, masyarakat menunggu tindak lanjut nyata atas informasi dugaan PETI di Muara Tambangan. Kapolsek Dua Koto, Kapolres Pasaman, Kapolda Sumatera Barat, serta instansi teknis terkait perlu memastikan apakah aktivitas tersebut melanggar hukum, memeriksa kondisi lingkungan, dan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Sampai hasil pemeriksaan tersedia, dugaan mengenai tujuh excavator, dampak terhadap sungai, dan nama yang disebutkan harus tetap diposisikan sebagai informasi yang memerlukan pembuktian. Kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat tidak boleh diabaikan. Publik menunggu hasil pemeriksaan yang objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.
TIM

