DPP LPPN RI SUMBAR | Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) bersiap memperkuat struktur organisasi di Sumatera Barat menjelang deklarasi Dewan Pimpinan Provinsi (DPP). Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LPPN RI, Buya Irwan, memerintahkan agar penyusunan kepengurusan DPP Sumatera Barat segera dilakukan, sekaligus dilanjutkan dengan pembentukan Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK) di seluruh wilayah Sumatera Barat. Arahan tersebut disampaikan melalui informasi yang diteruskan Ir. Sutan Hendy Alamsyah pada Jumat, 23 Oktober 2026. Perintah ini menjadi langkah penting untuk mempersiapkan organisasi yang terstruktur hingga tingkat daerah, dengan harapan fungsi pemantauan penyelenggaraan negara dapat berjalan lebih terarah dan menjangkau kepentingan masyarakat secara luas.
Ketua Umum DPN LPPN RI, Buya Irwan, menekankan pentingnya percepatan penataan organisasi di Sumatera Barat. Penyusunan DPP menjadi bagian awal yang harus dipersiapkan secara serius, kemudian diikuti pembentukan DPK pada tingkat kabupaten dan kota. Dengan struktur organisasi yang tertata, koordinasi antara pimpinan nasional, pimpinan provinsi, dan pimpinan kabupaten/kota diharapkan dapat berlangsung lebih efektif. Perintah tersebut bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari persiapan membangun jaringan organisasi yang memiliki pembagian tanggung jawab, arah kerja, dan mekanisme koordinasi yang jelas.
Ir. Sutan Hendy Alamsyah menyampaikan arahan Ketua Umum Buya Irwan mengenai percepatan pembentukan kepengurusan tersebut. Informasi ini menandai dimulainya perhatian terhadap kesiapan struktur LPPN RI di Sumatera Barat. Tahapan selanjutnya perlu diarahkan pada penjaringan calon pengurus, penataan administrasi, pemenuhan persyaratan organisasi, serta koordinasi dengan DPN LPPN RI. Proses tersebut perlu dilaksanakan secara cermat agar kepengurusan yang terbentuk memiliki kejelasan mandat, memahami tugas organisasi, dan siap menjalankan program sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembentukan DPP dan DPK memiliki arti strategis bagi keberlanjutan organisasi. DPP berperan mengoordinasikan kegiatan LPPN RI pada tingkat provinsi, sedangkan DPK menjadi unsur organisasi pada tingkat kabupaten dan kota sesuai struktur yang ditetapkan. Kehadiran pengurus di tingkat daerah diharapkan mempermudah komunikasi dengan masyarakat, penerimaan informasi, pemetaan persoalan pelayanan publik, serta penyampaian laporan kepada pihak yang berwenang. Namun, perluasan struktur harus diimbangi dengan kualitas sumber daya manusia, integritas pengurus, dan standar kerja yang seragam agar organisasi tidak hanya besar secara administratif, tetapi juga efektif dalam menjalankan fungsinya.
Arahan Ketua Umum Buya Irwan juga menjadi pengingat bahwa pembentukan organisasi harus disertai persiapan program kerja. Pengurus DPP dan DPK nantinya perlu memahami ruang lingkup pemantauan penyelenggaraan negara, tata cara mengumpulkan informasi, prosedur memverifikasi laporan, serta mekanisme menyampaikan pengaduan secara bertanggung jawab. Program pengawasan dapat diarahkan pada transparansi anggaran, pengadaan barang dan jasa, pembangunan infrastruktur, pengelolaan aset publik, dan kualitas pelayanan masyarakat. Setiap agenda harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta dilaksanakan berdasarkan fakta, bukti yang relevan, dan ketentuan hukum.
Di tengah rencana deklarasi dan pembentukan struktur hingga kabupaten/kota, legalitas serta administrasi organisasi juga perlu menjadi perhatian. Dokumen pembentukan kepengurusan, surat keputusan, identitas pengurus, alamat sekretariat, dan mekanisme koordinasi harus ditata sesuai aturan internal organisasi serta ketentuan hukum yang berlaku. Keterbukaan mengenai susunan pengurus dan ruang lingkup kewenangan masing-masing tingkat organisasi akan membantu mencegah tumpang tindih tugas. Dengan administrasi yang tertib, masyarakat dapat mengetahui jalur komunikasi resmi dan pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan LPPN RI di wilayahnya.
Dalam menjalankan fungsi pemantauan, LPPN RI tetap harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi. Partisipasi masyarakat dapat diwujudkan melalui pemantauan, kajian, dokumentasi, dan penyampaian laporan kepada instansi berwenang. Namun, organisasi pemantau tidak memiliki kewenangan untuk menggantikan tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun peradilan. Setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa berdasarkan bukti dan disampaikan melalui jalur yang sah.
Perluasan kepengurusan DPP dan DPK juga menuntut standar integritas yang kuat. Calon pengurus perlu memahami pentingnya independensi, menghindari konflik kepentingan, menjaga kerahasiaan informasi yang patut dilindungi, dan tidak menyalahgunakan nama organisasi untuk kepentingan pribadi. Setiap laporan masyarakat harus melalui proses verifikasi dan tidak boleh langsung diperlakukan sebagai bukti bahwa seseorang atau suatu lembaga telah melakukan tindak pidana. Dengan standar yang jelas, LPPN RI dapat membangun budaya pengawasan yang kritis sekaligus bertanggung jawab, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap setiap langkah organisasi.
Menjelang deklarasi, sejumlah tahapan penting perlu dipastikan, mulai dari penyelesaian struktur DPP Sumatera Barat, koordinasi dengan DPN, hingga penyusunan kepengurusan DPK pada kabupaten dan kota. Jadwal deklarasi, lokasi pelaksanaan, susunan pengurus definitif, dan tahapan pembentukan DPK perlu disampaikan secara resmi setelah ditetapkan. Kejelasan tersebut akan memberikan gambaran mengenai kesiapan organisasi dan membantu masyarakat mengikuti perkembangan pembentukannya. Percepatan yang diperintahkan Ketua Umum Buya Irwan perlu dijalankan dengan perencanaan yang matang agar proses pembentukan organisasi tetap tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kini, arahan Ketua Umum DPN LPPN RI, Buya Irwan, menjadi pijakan bagi persiapan organisasi di Sumatera Barat. Perintah untuk segera menyusun DPP dan membentuk DPK di tingkat kabupaten/kota menunjukkan pentingnya penataan struktur sebagai fondasi pelaksanaan program. Ir. Sutan Hendy Alamsyah telah menyampaikan informasi mengenai arahan tersebut, sementara masyarakat menanti perkembangan resmi mengenai susunan pengurus dan agenda deklarasi. Pada akhirnya, keberhasilan LPPN RI tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat struktur terbentuk, tetapi juga oleh kemampuan setiap jajaran menjalankan tugas secara berintegritas, taat hukum, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
TIM
