Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SPBU 14-251-525 Aie Pacah Disorot, Mobil CPO Diduga Keluar-Masuk Berulang dengan Identitas Berbeda

Selasa, 15 September 2026 | September 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-15T09:58:10Z

PADANG -- Aktivitas di SPBU 14-251-525 Aie Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, menjadi sorotan serius menyusul informasi dan dokumentasi mengenai dugaan kendaraan angkutan barang, termasuk kendaraan yang disebut membawa CPO, keluar-masuk SPBU secara berulang untuk melakukan pengisian BBM. Persoalan yang paling perlu mendapat pembuktian adalah dugaan penggunaan identitas kendaraan, pelat nomor dan QR Code berbeda dalam transaksi BBM bersubsidi.

Sorotan tersebut bukan semata-mata menyangkut kondisi fisik kendaraan yang terlihat sudah berusia tua, melainkan menyangkut pola transaksi BBM, kesesuaian identitas kendaraan dengan data digital, frekuensi pengisian, volume pembelian, serta peruntukan BBM di SPBU 14-251-525 Aie Pacah. Dokumentasi juga memperlihatkan sejumlah kendaraan angkutan barang berada di area SPBU, termasuk dump truck dan truk bak terbuka, salah satunya terlihat dengan nomor polisi BA 8101 MBU.

Dugaan yang lebih serius muncul dari informasi lapangan mengenai kendaraan angkutan CPO yang diduga keluar-masuk berulang di SPBU 14-251-525 Aie Pacah dengan identitas berbeda. Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar kendaraan melakukan pengisian BBM, tetapi perlu ditelusuri apakah terdapat penggunaan QR Code atau identitas kendaraan yang tidak sesuai dengan kendaraan sebenarnya untuk memperoleh BBM bersubsidi.

Karena itu, BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga perlu melakukan pemeriksaan langsung terhadap SPBU 14-251-525 Aie Pacah, bukan hanya mengandalkan penjelasan administratif. Pemeriksaan idealnya mencocokkan CCTV dengan histori transaksi, waktu kendaraan masuk dan keluar, nomor polisi yang terlihat secara fisik, QR Code yang digunakan, volume pengisian, jenis BBM, serta data kendaraan yang tercatat dalam sistem.

Pertanyaan publik sangat konkret: berapa kali kendaraan yang sama mengisi BBM dalam satu hari, berapa total volumenya, QR Code siapa yang digunakan, apakah QR Code sesuai dengan nomor polisi, dan apakah kendaraan tersebut memang berhak membeli BBM bersubsidi? Apabila ditemukan satu kendaraan yang secara fisik dapat diidentifikasi tetapi dalam sistem muncul dengan identitas atau QR Code berbeda, maka temuan tersebut harus dijelaskan melalui audit data dan pemeriksaan lapangan.

Kondisi kendaraan yang tampak tua juga perlu ditempatkan secara proporsional. Kendaraan tua tidak otomatis berarti melakukan pelanggaran. Namun, apabila kendaraan tersebut digunakan untuk kegiatan angkutan atau langsir BBM bersubsidi dan melakukan pembelian secara berulang dengan pola yang tidak wajar, maka aspek legalitas kendaraan, kelayakan, identitas, volume pembelian dan tujuan penggunaan BBM menjadi bagian penting dalam pemeriksaan.

Dari perspektif hukum, apabila nantinya pemeriksaan resmi menemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, perbuatan tersebut dapat berhadapan dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana ketentuan tersebut berlaku, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Ketentuan lain mengenai penyaluran dan penggunaan Jenis BBM Tertentu juga perlu diperiksa sesuai regulasi yang berlaku.

Dengan demikian, SPBU 14-251-525 Aie Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, perlu menjadi objek pemeriksaan yang transparan apabila memang terdapat indikasi pola pengisian tidak wajar. Audit harus mampu menjawab apakah aktivitas kendaraan tersebut merupakan transaksi normal atau terdapat modus pengisian berulang, penggunaan identitas berbeda, pergantian pelat nomor maupun QR Code. Jangan sampai subsidi energi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru bocor melalui pola transaksi yang tidak semestinya.

Pemberitaan ini tidak menyimpulkan pengelola SPBU 14-251-525, pemilik kendaraan, pengemudi maupun pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Seluruh informasi mengenai dugaan pengisian berulang, kendaraan CPO, pergantian pelat nomor dan QR Code masih merupakan hal yang harus diverifikasi melalui pemeriksaan resmi, CCTV, database transaksi dan dokumen kendaraan. Media berpegang pada prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi dan kepentingan publik sebagaimana prinsip jurnalistik profesional.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pengelola SPBU 14-251-525 Aie Pacah, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, pemilik atau pengguna kendaraan yang disebut dalam pemberitaan maupun pihak terkait lainnya. Klarifikasi akan diterima dan diberitakan secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya ketentuan mengenai hak jawab dan hak koreksi, sepanjang disampaikan dengan data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

TIM MEDIA

×
Berita Terbaru Update