Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Persoalan Dokumen dan Prosedur Pertanahan di BPN Pasbar Disorot LMR RI Komwil Sumbar, Audiensi Kapolres dan Kejari Segera

Selasa, 08 September 2026 | September 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-08T09:28:32Z

PASAMAN BARAT — Persoalan administrasi pertanahan di Kabupaten Pasaman Barat kini menjadi sorotan serius Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR RI) Komwil Sumatera Barat. Penelusuran diarahkan pada dugaan ketidaksesuaian dalam administrasi sebuah objek tanah, mulai dari dokumen, status hak, data fisik dan yuridis, pengukuran, pemetaan hingga kemungkinan proses pendaftaran maupun peralihan hak.

LMR RI Komwil Sumbar menilai persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan penjelasan umum. Setiap tahapan yang berkaitan dengan pertanahan harus dapat ditelusuri melalui dokumen dan catatan administrasi yang jelas, sehingga dapat diketahui apakah prosesnya telah berjalan sesuai ketentuan atau justru terdapat bagian yang perlu dipertanggungjawabkan.

Sorotan diarahkan kepada BPN Kabupaten Pasaman Barat, sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam urusan administrasi pertanahan. Nama Kepala BPN Pasaman Barat, Sarjono, turut menjadi perhatian karena LMR RI Komwil Sumbar akan melayangkan surat resmi untuk meminta penjelasan mengenai objek dan proses administrasi yang sedang didalami.

Hal yang dipersoalkan mencakup riwayat dokumen, dasar pencatatan, proses pengukuran dan pemetaan, data fisik serta data yuridis, termasuk apabila terdapat penerbitan atau peralihan hak. LMR RI Komwil Sumbar ingin memastikan apakah setiap tahapan tersebut memiliki dasar dan jejak administrasi yang dapat diperiksa.

LMR RI Komwil Sumbar tidak berhenti pada dokumen yang berada di BPN Pasbar. Data tambahan akan dihimpun dari para notaris yang berkaitan dengan dokumen atau rangkaian perbuatan hukum atas objek tanah tersebut. Data dari notaris akan disandingkan dengan dokumen pertanahan dan keterangan pihak lain agar persoalan dapat dilihat secara utuh.

Langkah itu dinilai penting untuk menguji apakah terdapat perbedaan antara dokumen, keterangan, data fisik, data yuridis dan proses administrasi. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, LMR RI Komwil Sumbar akan meminta agar persoalan tersebut dijelaskan berdasarkan fakta dan kewenangan masing-masing pihak.

Dalam kerangka hukum pertanahan, pendaftaran tanah memiliki dasar antara lain UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pengaturan pendaftaran tanah juga mengalami perkembangan melalui PP Nomor 18 Tahun 2021 yang mengubah sejumlah ketentuan PP Nomor 24 Tahun 1997.

Apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran administrasi oleh pejabat pemerintahan, konsekuensi hukumnya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan dugaan. Jenis pelanggaran, kewenangan pejabat, bentuk keputusan atau tindakan, serta hasil pemeriksaan akan menentukan apakah persoalannya berada pada ranah administratif atau memiliki indikasi pelanggaran hukum lainnya. Karena itu, tidak tepat menyatakan sanksi pidana telah berlaku sebelum unsur pelanggaran dan alat bukti terpenuhi.

LMR RI Komwil Sumbar juga akan melakukan audiensi dengan Kapolres Pasaman Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sesegera mungkin. Data yang telah dikumpulkan akan menjadi bahan penyampaian dalam audiensi tersebut, terutama apabila pendalaman menemukan indikasi yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Sikap LMR RI Komwil Sumbar semakin tegas. Organisasi tersebut menyatakan tidak ingin persoalan pertanahan di Kabupaten Pasaman Barat berhenti sebagai polemik tanpa kejelasan. Bila data yang terkumpul menunjukkan adanya persoalan serius, LMR RI Komwil Sumbar akan mengawal prosesnya melalui jalur yang tersedia dan, bila diperlukan, membawa persoalan tersebut hingga ke tingkat pusat.

Meski demikian, LMR RI Komwil Sumbar tidak menempatkan dugaan sebagai vonis. BPN Pasaman Barat dan Sarjono tetap memiliki ruang untuk memberikan data, dokumen, penjelasan maupun bantahan. Setiap keterangan yang diberikan akan menjadi bagian penting dalam proses pengujian informasi agar pemberitaan tidak dibangun dari satu perspektif saja.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari proses pendalaman jurnalistik. Redaksi menggunakan istilah dugaan karena belum terdapat kesimpulan hukum yang menyatakan telah terjadi pelanggaran. Redaksi menerima hak jawab dan hak koreksi dari BPN Pasaman Barat, Sarjono, notaris maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan. Hak jawab dan hak koreksi akan ditempatkan secara proporsional sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim

×
Berita Terbaru Update