Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

AFRIZAL CHANDRA DIDUGA DALANG PETI DI PAMONG KETEK, NAMA ANGGOTA DPRD SOLOK SELATAN DISOROT

Minggu, 06 September 2026 | September 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-07T01:16:29Z

SOLOK SELATAN -- Dugaan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Pamong Ketek, Nagari Padang Aro, Kabupaten Solok Selatan, kembali menjadi sorotan tajam. Aktivitas tambang emas ilegal yang disebut beroperasi secara terbuka dan masif tersebut kini menyeret nama Anggota DPRD Solok Selatan dari Partai Golkar, Afrizal Chandra, S.H., yang dalam informasi beredar diduga memiliki peran sebagai pelindung jaringan PETI.

Lokasi dugaan aktivitas PETI tersebut menjadi perhatian serius karena berada di kawasan Pamong Ketek, Nagari Padang Aro, yang merupakan pusat pemerintahan Kabupaten Solok Selatan. Pertanyaan publik pun semakin keras: bagaimana aktivitas tambang tanpa izin diduga dapat berjalan terbuka, sementara aparat dan seluruh unsur pemerintahan berada tidak jauh dari kawasan tersebut?

Informasi yang beredar juga mengungkap dugaan adanya jaringan kepentingan berlapis, mulai dari kekuatan politik hingga akar rumput. Nama Afrizal Chandra dikaitkan dengan dugaan struktur perlindungan PETI yang disebut memiliki pengaruh kuat, termasuk dugaan kedekatan dengan Alvendo, calon Wakil Nagari Lubuak Gadang, sebagaimana narasi yang beredar di tengah masyarakat.

Dugaan keterkaitan antara kekuasaan legislatif, kepentingan ekonomi dan pengaruh calon pemimpin lokal inilah yang memicu pertanyaan besar. Apabila dugaan tersebut benar dan dapat dibuktikan, maka persoalan PETI di Solok Selatan bukan lagi sekadar persoalan pekerja tambang di lapangan, tetapi diduga telah berkembang menjadi jaringan kepentingan yang jauh lebih besar dan harus dibongkar hingga ke akar.

Masyarakat mempertanyakan mengapa dugaan aktivitas PETI tersebut seolah sulit disentuh. Narasi yang berkembang bahkan menyebut adanya pelaku yang diduga beroperasi secara terang-terangan dan tidak perlu bersembunyi. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa ada pihak-pihak yang merasa memiliki pengaruh atau kekuatan sehingga penegakan hukum terhadap aktivitas tersebut belum menunjukkan hasil yang diharapkan masyarakat.

Sorotan juga diarahkan kepada jajaran Polres Solok Selatan. Masyarakat meminta aparat membuktikan bahwa hukum tidak boleh tunduk terhadap kekuasaan, jabatan maupun kepentingan politik. Bila terdapat dugaan PETI, maka penyelidikan harus dilakukan secara profesional dengan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa berhenti hanya kepada pekerja atau pelaku kecil di lapangan.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang masih menjadi bagian dari kerangka hukum Minerba yang telah diperbarui, mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. UU Minerba sendiri telah mengalami perubahan lebih lanjut melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.

Karena itu, apabila dugaan PETI di Pamong Ketek benar-benar terjadi, masyarakat mendesak agar aparat tidak hanya melihat siapa yang berada di lokasi tambang. Penyelidikan harus mampu menelusuri siapa pemodalnya, siapa yang mengendalikan, siapa yang menyediakan fasilitas dan siapa saja yang diduga memberikan perlindungan. Hukum harus menyentuh seluruh mata rantai apabila ditemukan bukti tindak pidana.

Partai Golkar juga ikut menjadi sorotan publik karena salah satu kadernya disebut dalam narasi dugaan tersebut. Masyarakat menunggu sikap dan klarifikasi terbuka dari pihak-pihak yang namanya dikaitkan dalam informasi tersebut. Diamnya pihak yang disorot justru berpotensi memperbesar pertanyaan dan spekulasi publik. Klarifikasi menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak hanya menerima informasi dari satu sisi.

Kerusakan lingkungan akibat PETI juga menjadi ancaman nyata bagi masyarakat Solok Selatan. Sungai yang tercemar, kerusakan alam dan potensi bencana merupakan risiko yang dapat diwariskan kepada masyarakat apabila aktivitas ilegal dibiarkan. Kini publik mendesak Polda Sumatera Barat, Polres Solok Selatan dan lembaga pengawasan terkait untuk turun langsung melakukan penyelidikan independen, memeriksa seluruh dugaan dan menembus tembok kekuasaan siapa pun yang diduga berada di balik jaringan PETI. Semua pihak yang disebut dalam dugaan ini memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sementara kebenaran dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, terbuka dan tidak pandang bulu.

TIM MEDIA

×
Berita Terbaru Update