Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polemik Pemandu Lagu di Kafe Dobok Kian Menguat, Klarifikasi Pengelola Justru Picu Desakan Investigasi Menyeluruh

Jumat, 07 Agustus 2026 | Agustus 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-07T11:52:27Z

TANAH DATAR -- Polemik dugaan keberadaan pemandu lagu (PL) di sebuah kafe remang-remang di kawasan Dobok, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, semakin menjadi perhatian publik. Beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berisi klarifikasi dari seseorang yang diduga mengetahui aktivitas di lokasi justru memunculkan pertanyaan baru dan memperkuat desakan masyarakat agar aparat segera melakukan investigasi menyeluruh.


Dalam percakapan tersebut dijelaskan bahwa perempuan-perempuan yang datang ke kafe bukan merupakan pekerja tetap, melainkan hanya datang ketika ada tamu yang ingin bernyanyi, kemudian kembali pulang setelah selesai. Bahkan disebutkan pengelola tidak mengetahui secara pasti identitas seluruh perempuan yang keluar masuk ke lokasi tersebut.


Klarifikasi tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan. Sebaliknya, muncul pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan pengelola terhadap orang-orang yang beraktivitas di dalam tempat usahanya. Apabila benar terdapat perempuan yang rutin datang memberikan layanan hiburan kepada pengunjung, aparat perlu memastikan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan hukum, administrasi usaha, dan perizinan yang berlaku.


Sorotan masyarakat juga mengarah pada informasi yang sebelumnya berkembang mengenai dugaan adanya perempuan yang masih berstatus pelajar atau di bawah umur berada di lokasi. Dugaan itu belum dapat dipastikan kebenarannya dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya. Namun apabila terbukti, persoalan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran serius yang wajib diproses sesuai hukum.


Yang menjadi perhatian masyarakat, usaha tersebut disebut telah beroperasi lebih dari 15 tahun. Selama kurun waktu tersebut, aktivitasnya dinilai berjalan tanpa tindakan penertiban yang terlihat dari instansi berwenang. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap legalitas usaha, kepatuhan terhadap jam operasional, serta aktivitas yang berlangsung di dalam lokasi.


Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, aparat dapat menerapkan ketentuan KUHP, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak apabila terbukti melibatkan anak di bawah umur, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang apabila ditemukan unsur eksploitasi atau perdagangan orang. Selain itu, pelanggaran terhadap izin usaha dan ketentuan daerah dapat berakibat pada sanksi administratif, penghentian operasional, hingga pencabutan izin sesuai peraturan yang berlaku.


Masyarakat mendesak Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Datar, Polres Tanah Datar, DPMPTSP, Dinas Sosial, DP3AP2KB, serta instansi terkait untuk tidak hanya menerima klarifikasi, tetapi melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh. Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas usaha, izin operasional, kepatuhan terhadap jam buka, identitas pihak-pihak yang beraktivitas di lokasi, hingga dugaan pelanggaran lainnya.


Kabupaten Tanah Datar yang dikenal menjunjung tinggi falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) diharapkan mampu menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Masyarakat menilai, apabila memang tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan.


Hingga berita ini diterbitkan, isi tangkapan layar percakapan yang beredar belum dapat diverifikasi secara independen, sementara pemilik maupun pengelola kafe belum memberikan keterangan resmi kepada redaksi terkait informasi dan dugaan yang berkembang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.


TIM

×
Berita Terbaru Update