Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BUKAN HANYA SOAL PENAMBANG, SIAPA DI BALIK DUGAAN PENAMPUNGAN EMAS HASIL PETI DI KOTO GADANG?

Sabtu, 29 Agustus 2026 | Agustus 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-30T05:29:38Z

DHARMASRAYA -- Dugaan adanya mata rantai aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Dharmasraya kembali menjadi sorotan. Kali ini, informasi yang dihimpun mengarah ke kawasan Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, terkait dugaan adanya tempat penampungan sekaligus pembakaran emas yang disebut berkaitan dengan hasil aktivitas tambang. Jika informasi tersebut benar, persoalannya tidak lagi sebatas siapa yang menambang, tetapi juga siapa yang menerima, mengolah dan selanjutnya memperdagangkan hasil tambang tersebut.

Informasi awal yang diterima menyebutkan adanya lokasi yang diduga digunakan untuk menampung hasil tambang emas dari sejumlah pihak. Lokasi tersebut disebut berada di kawasan Blok D, Sitiung IV, Nagari Koto Gadang, dan diinformasikan tidak terlalu jauh dari fasilitas umum serta kawasan pertokoan. Aktivitas yang disebut berlangsung di lokasi tersebut tentu membutuhkan verifikasi lapangan untuk memastikan bentuk kegiatan, status tempat, maupun legalitas material yang ditampung.

Dugaan mata rantai tersebut menjadi menarik untuk ditelusuri karena aktivitas penambangan dan aktivitas penampungan merupakan dua persoalan yang berbeda. Bila penambang diduga bekerja di lapangan sejak pagi dan kemudian membawa hasilnya kepada pihak tertentu pada sore hingga malam hari, maka terdapat alur distribusi yang perlu dipetakan. Pertanyaan utamanya sederhana: emas itu berasal dari tambang mana, siapa yang membelinya, bagaimana prosesnya, dan ke mana emas tersebut kemudian dipasarkan?

Salah satu nama yang disebut dalam informasi masyarakat adalah Rahmat alias Botak, yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan dan pembakaran emas di kawasan tersebut. Namun, penyebutan nama ini masih merupakan bagian dari informasi awal yang diterima media dan tidak boleh dipahami sebagai vonis atau kesimpulan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Sampai berita ini diterbitkan, diperlukan konfirmasi langsung serta pemeriksaan aparat untuk menentukan apakah informasi tersebut memiliki dasar fakta dan unsur hukum.

Jika benar terdapat aktivitas pembakaran atau pengolahan emas, aparat juga perlu melihat lebih jauh asal material yang diproses. Sebab, persoalan hukum tidak berhenti pada lokasi pengolahan. Rantai asal-usul material, legalitas kegiatan pertambangan, transaksi pembelian, pihak yang menguasai hasil tambang, hingga jalur penjualan merupakan bagian yang dapat menjadi penting dalam proses penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Dari sisi pengawasan, dugaan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan peredaran hasil tambang di wilayah Dharmasraya. Apabila aktivitas tersebut benar berlangsung dalam waktu tertentu, maka pemeriksaan lapangan secara langsung menjadi langkah penting untuk memastikan apakah kegiatan itu legal, memiliki dokumen perizinan, atau justru berkaitan dengan hasil pertambangan tanpa izin.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi salah satu landasan hukum dalam pengaturan kegiatan pertambangan mineral di Indonesia. Terhadap dugaan aktivitas PETI maupun kegiatan yang berkaitan dengan hasil pertambangan, aparat tetap harus melakukan penyelidikan, pemeriksaan barang bukti dan pembuktian unsur pidana sebelum menentukan adanya pelanggaran hukum.

Karena itu, Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat, Polres Dharmasraya, Polsek terkait, serta instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan dinilai perlu melakukan pengecekan apabila laporan masyarakat tersebut benar adanya. Pemeriksaan tidak semata-mata menyasar pekerja tambang di lapangan, tetapi juga dapat diarahkan untuk memetakan mata rantai yang lebih luas apabila ditemukan bukti adanya aktivitas penampungan atau pengolahan hasil tambang ilegal.

Pertanyaan publik pun semakin mengerucut: apakah benar ada tempat penampungan dan pembakaran emas di Koto Gadang? Dari mana sumber emas tersebut? Apakah seluruh material yang masuk memiliki asal-usul dan legalitas yang jelas? Siapa pembeli akhirnya? Apakah terdapat dokumen transaksi dan izin yang dapat dipertanggungjawabkan? Seluruh pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan faktual dan terbuka oleh pihak yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih melakukan upaya konfirmasi kepada Rahmat alias Botak dan pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum serta instansi yang berwenang. Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan informasi awal mengenai dugaan yang masih membutuhkan verifikasi dan pendalaman. Tidak ada pihak yang dianggap bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi pihak-pihak yang disebut sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dugaan aktivitas PETI bukan hanya persoalan pekerja yang berada di lokasi tambang. Apabila benar terdapat jaringan penampungan dan pengolahan, maka mata rantai tersebut layak ditelusuri secara menyeluruh. Penegakan hukum yang efektif harus mampu mengungkap hulu hingga hilir, bukan sekadar berhenti pada pelaku lapangan.

TIM MEDIA

×
Berita Terbaru Update