Aulia menilai, apabila peristiwa tersebut benar terjadi sebagaimana yang disampaikan kadernya, maka tindakan itu tidak hanya berpotensi melanggar prinsip due process of law, tetapi juga dapat mencederai hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
"Kami mengecam keras dugaan penjemputan paksa terhadap kader SEMMI Cabang Padang. Ini merupakan dugaan bentuk intimidasi terhadap gerakan mahasiswa dan preseden buruk bagi demokrasi. Tidak ada surat pemanggilan ataupun undangan yang diterima kader kami. Pernyataan bahwa kader kami hanya diundang justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik," kata Aulia.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang diterima organisasi, kader SEMMI tersebut diduga mengalami perlakuan intimidatif, di antaranya dipegang kerah bajunya, dibentak, diancam, tidak diperkenankan menggunakan alat komunikasi, serta berada di lingkungan Kejati Sumbar selama kurang lebih enam jam.
Selain itu, SEMMI juga menduga kadernya dipaksa menjalani tes urine dan diminta membuat video pernyataan. Menurut Aulia, apabila dugaan tersebut benar, tindakan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan etik.
"Apakah seperti itu yang disebut undangan? Jika seseorang dibawa tanpa kejelasan prosedur, mengalami tekanan, alat komunikasinya diambil, lalu diminta membuat pernyataan, tentu publik berhak mempertanyakan dasar hukumnya," tegasnya.
Aulia menegaskan bahwa mahasiswa yang menyampaikan kritik terhadap penyelenggara negara tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang harus dibungkam melalui cara-cara yang diduga bersifat intimidatif.
"Jika hari ini mahasiswa diperlakukan seolah-olah pelaku kejahatan hanya karena menyampaikan aspirasi, maka besok siapa lagi yang berani bersuara? Demokrasi tidak dibangun di atas rasa takut. Negara hukum wajib melindungi kebebasan berpendapat, bukan justru menimbulkan rasa takut bagi warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya," ujarnya.
SEMMI Cabang Padang mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan tindakan aparat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Organisasi tersebut meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan guna memastikan seluruh tindakan aparat telah sesuai dengan ketentuan hukum dan standar operasional yang berlaku.
Menurut SEMMI, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu berpotensi melanggar prinsip perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak menyampaikan pendapat berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
SEMMI menegaskan tidak akan menghentikan perjuangan menyuarakan kepentingan masyarakat hanya karena adanya dugaan intimidasi terhadap kadernya.
"Kritik bukan kejahatan, demonstrasi bukan tindak pidana, dan mahasiswa bukan musuh negara. Semakin ditekan, semakin kuat komitmen kami mengawal penegakan hukum yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan," tegas Aulia.
SEMMI Cabang Padang juga mengajak organisasi mahasiswa, organisasi kepemudaan, akademisi, pegiat HAM, dan seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal persoalan tersebut secara objektif serta menjaga ruang demokrasi agar tetap sehat dan bebas dari segala bentuk dugaan intimidasi terhadap kebebasan berekspresi.
Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Ketua Umum SEMMI Cabang Padang. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat maupun pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan, klarifikasi, atau tanggapan atas substansi pemberitaan ini.
TIM
