Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PETI Kabupaten Solok Kembali Jadi Sorotan, LMR-RI Komwil Sumbar Bawa Persoalan Hingga Meja Presiden Prabowo

Kamis, 18 Juni 2026 | Juni 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-19T13:52:52Z

SOLOK - Aroma dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menyeruak dari sejumlah wilayah di Kabupaten Solok. Berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat, temuan lapangan yang terus bermunculan, hingga dokumentasi yang beredar luas memunculkan kembali tanda tanya besar mengenai keberlangsungan aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

Situasi ini tidak lagi dipandang sebagai isu biasa. Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kerusakan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam, dugaan aktivitas PETI yang terus menjadi perbincangan dinilai sebagai persoalan serius yang membutuhkan langkah nyata dari negara.

Menyikapi kondisi tersebut, Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komwil Sumatera Barat memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Barat, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, hingga Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Menurut LMR-RI Komwil Sumbar, berbagai informasi yang berkembang saat ini tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja tanpa penelusuran yang komprehensif. Apalagi isu dugaan tambang emas ilegal di Kabupaten Solok bukan pertama kali menjadi perhatian publik.

Lembaga tersebut menilai bahwa apabila aktivitas yang diduga ilegal itu benar terjadi, maka dampaknya tidak hanya menyentuh aspek hukum semata, melainkan juga menyangkut masa depan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, serta potensi kerugian negara yang tidak kecil.

Di lapangan, keresahan masyarakat disebut terus bermunculan. Berbagai cerita, laporan, dan informasi berkembang dari mulut ke mulut, memperlihatkan bahwa persoalan ini telah menjadi perhatian banyak pihak yang berharap adanya kepastian dan transparansi dari instansi yang memiliki kewenangan.

LMR-RI Komwil Sumbar menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya hadir ketika persoalan sudah membesar. Negara harus mampu menunjukkan keberpihakannya kepada hukum melalui langkah-langkah penegakan yang terukur, profesional, dan menyentuh seluruh rantai aktivitas apabila nantinya ditemukan pelanggaran hukum.

Karena itu, investigasi yang dilakukan aparat penegak hukum diharapkan tidak berhenti pada pelaku yang berada di lokasi tambang semata. Penelusuran harus mampu menjangkau pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar apabila fakta dan alat bukti yang cukup ditemukan dalam proses penyelidikan.

Menurut LMR-RI Komwil Sumbar, publik selama ini kerap melihat berbagai operasi penertiban dilakukan di banyak daerah. Namun pertanyaan yang terus muncul adalah apakah langkah tersebut telah benar-benar menyentuh akar persoalan atau hanya berhenti pada permukaan.

Pertanyaan itu semakin menguat karena isu dugaan PETI di Kabupaten Solok terus muncul dari waktu ke waktu. Kondisi tersebut mendorong munculnya harapan agar aparat berwenang memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan selama ini.

LMR-RI menilai keterbukaan informasi menjadi penting agar ruang spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak semakin melebar. Semakin minim penjelasan yang diterima publik, semakin besar pula ruang bagi munculnya berbagai asumsi yang sulit dikendalikan.

Dalam proses pengumpulan data, tim investigasi mengaku masih menerima berbagai informasi dari masyarakat yang menginginkan persoalan ini dibuka secara terang-benderang. Namun seluruh informasi tersebut masih berada dalam tahap verifikasi dan pendalaman lebih lanjut.

Karena itu, LMR-RI meminta aparat melakukan investigasi yang menyeluruh, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sehingga hasil akhirnya tidak menimbulkan polemik baru.

Selain aspek pidana pertambangan, perhatian besar juga diarahkan pada kemungkinan dampak lingkungan yang dapat timbul apabila dugaan aktivitas PETI tersebut benar terjadi.

Kerusakan bentang alam, sedimentasi sungai, pencemaran lingkungan, hingga ancaman terhadap keberlanjutan sumber daya alam merupakan persoalan yang sering menjadi konsekuensi dari aktivitas pertambangan yang tidak mengikuti ketentuan hukum dan kaidah lingkungan hidup.

LMR-RI Komwil Sumbar menegaskan bahwa lingkungan yang rusak tidak dapat dipulihkan dalam waktu singkat. Bahkan dalam banyak kasus, biaya pemulihan jauh lebih besar dibanding keuntungan yang diperoleh dari aktivitas eksploitasi sumber daya alam secara tidak bertanggung jawab.

Atas dasar itu, lembaga tersebut meminta pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap persoalan yang berkembang di Kabupaten Solok dan memastikan seluruh laporan yang disampaikan mendapatkan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.

LMR-RI juga menilai bahwa penanganan dugaan PETI harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak sekadar bersifat insidental. Penertiban yang tidak disertai pengawasan jangka panjang hanya akan membuka peluang munculnya aktivitas serupa di kemudian hari.

Publik, menurut lembaga tersebut, saat ini membutuhkan kepastian bahwa hukum benar-benar bekerja dan sumber daya alam dikelola untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.

Meski demikian, seluruh informasi yang berkembang saat ini tetap harus diuji melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang merasa keberatan atau memiliki informasi pembanding sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

TIM

×
Berita Terbaru Update