RAMBATAN, TANAH DATAR -- LMR-RI Komwil Sumbar mengecam keras munculnya dugaan aktivitas tambang emas menggunakan sejumlah alat berat di kawasan Jorong Bukit Tamasu–Sawah Kareh, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar. Sorotan semakin tajam setelah masyarakat menyampaikan informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum yang disebut berkaitan dengan Kodim 0307/Tanah Datar, termasuk dugaan adanya pembayaran “uang payung” sebesar Rp75 juta untuk setiap unit excavator setiap bulan.
Informasi tersebut menjadi serius karena jumlah alat berat yang disebut mencapai sembilan excavator. Jika benar masing-masing dibebani pembayaran Rp75 juta setiap bulan, nilai yang disebut mencapai sekitar Rp675 juta per bulan. Angka tersebut masih merupakan dugaan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan, termasuk penelusuran transaksi, komunikasi, saksi serta pihak yang disebut menerima maupun menyerahkan uang.
LMR-RI Komwil Sumbar menilai dugaan tersebut tidak boleh berhenti sebagai cerita dari mulut ke mulut. Jorong Bukit Tamasu–Sawah Kareh harus menjadi titik pemeriksaan, terutama untuk memastikan jenis kegiatan yang berlangsung, material yang dikeruk, siapa pemilik excavator, siapa pemodalnya, siapa pengendali lapangan dan ke mana material hasil pengerukan dibawa.
Apabila kegiatan tersebut terbukti merupakan pertambangan tanpa izin, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana pertambangan. Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana bagi kegiatan penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, dengan penerapan pasal tetap harus disesuaikan dengan fakta dan unsur hukum yang ditemukan penyidik.
Sorotan berikutnya tertuju pada dugaan “beking” oleh oknum Kodim 0307/Tanah Datar. LMR-RI Komwil Sumbar menegaskan bahwa istilah tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan informasi masyarakat. Karena itu, yang harus dibuktikan bukan institusi TNI secara keseluruhan, melainkan apakah benar ada individu tertentu yang menggunakan kedudukan atau pengaruhnya untuk memberikan perlindungan, melakukan koordinasi, memfasilitasi kegiatan atau menerima keuntungan.
Jika dugaan pembayaran Rp75 juta per excavator setiap bulan benar terjadi, penyidik juga perlu mencari pola aliran uangnya. Apakah diberikan tunai, melalui rekening, perantara atau bentuk fasilitas tertentu? Siapa yang mengumpulkan uang? Siapa yang menyerahkan? Siapa penerimanya? Dan yang paling penting, apa imbal balik yang didapat oleh pihak penerima?
Dari sisi lingkungan, pengerukan menggunakan alat berat di kawasan yang berkaitan dengan aliran Batang Ombilin juga patut diperiksa. Perubahan bentang alam, penggalian tanah dan batuan, sedimentasi, gangguan sempadan maupun perubahan pola aliran air harus dinilai secara teknis. Apabila ditemukan unsur pelanggaran lingkungan, ketentuan pidana dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 dapat diterapkan sesuai hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Penyelidikan juga perlu mengikuti perjalanan material setelah keluar dari lokasi. Excavator hanyalah titik awal. Aparat dapat menelusuri truk pengangkut, lokasi penampungan, pembeli material, dokumen pengiriman dan transaksi penjualan. Dari sana dapat diketahui apakah kegiatan tersebut memiliki rantai usaha yang lebih luas serta siapa pihak yang menikmati keuntungan terbesar.
LMR-RI Komwil Sumbar menyatakan tidak ingin dugaan ini menjadi tuduhan tanpa dasar. Namun, organisasi tersebut menilai justru karena menyangkut tambang emas, sembilan excavator, dugaan pembayaran Rp75 juta per unit per bulan dan nama oknum yang disebut berkaitan dengan Kodim 0307/Tanah Datar, maka pemeriksaan resmi harus dilakukan secara transparan. Jika tidak terbukti, nama baik pihak yang disebut juga harus dipulihkan; jika terbukti, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
LMR-RI Komwil Sumbar selanjutnya menyatakan akan membawa informasi tersebut kepada Pangdam, Kapolda dan pihak berwenang di tingkat pusat untuk meminta pemeriksaan terhadap aktivitas di Jorong Bukit Tamasu–Sawah Kareh, legalitas tambang, sembilan excavator, dugaan “uang payung” Rp75 juta per unit setiap bulan serta identitas dan peran oknum yang disebut berkaitan dengan Kodim 0307/Tanah Datar. Redaksi menegaskan seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian. Tidak ada individu maupun institusi yang dinyatakan bersalah melalui pemberitaan ini. Pihak yang disebut berhak menyampaikan klarifikasi, bantahan, Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM INVESTIGASI