Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LMR-RI KOMWIL SUMBAR UNGKAP DUGAAN PETI DI PAKAN RABAA: PULUHAN BANGUNAN GELONDONGAN DISEBUT BEROPERASI, NAMA OKNUM TNI MUNCUL

Sabtu, 26 September 2026 | September 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-26T10:04:52Z

SOLOK SELATAN -- Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, memasuki babak yang patut mendapat perhatian serius. Lembaga Missi Reeclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komisariat Wilayah Sumatera Barat menelusuri sejumlah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat pengolahan material tambang dengan mesin gelondongan, sementara aparat kepolisian sebelumnya juga telah turun mengecek lokasi dugaan PETI di wilayah Pakan Rabaa, Sabtu, 26 September 2026.

Ketua LMR-RI Komwil Sumbar, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, melalui hasil penelusuran tim menyebut adanya sejumlah bangunan berpagar seng yang diduga digunakan sebagai tempat pengolahan material emas. Beberapa lokasi disebut dapat beroperasi hingga 24 jam. Temuan tersebut kini membutuhkan verifikasi aparat penegak hukum untuk memastikan status perizinan, pemilik, pengelola serta kegiatan yang sebenarnya berlangsung di dalam bangunan-bangunan tersebut.

Yang membuat persoalan ini semakin menarik perhatian bukan hanya dugaan PETI, tetapi juga lokasi aktivitas yang disebut berada tidak jauh dari Mapolsek Koto Parik Gadang Diateh. Kedekatan geografis tersebut tidak dapat dijadikan bukti pembiaran atau keterlibatan aparat. Namun, secara jurnalistik dan penegakan hukum, fakta tersebut layak dijelaskan melalui pemeriksaan terbuka: apakah lokasi telah diketahui, apakah pernah diperiksa, siapa pengelolanya dan bagaimana status perizinannya.

Penelusuran LMR-RI Komwil Sumbar juga menemukan informasi mengenai sebuah lokasi yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan seorang anggota Kodim Solok berinisial A. Informasi tersebut merupakan dugaan yang belum terbukti secara hukum. Tidak ada dasar untuk menyatakan A terlibat dalam PETI hanya berdasarkan informasi lapangan. Karena itu, diperlukan klarifikasi langsung dan pemeriksaan oleh institusi yang memiliki kewenangan.

Tim kemudian mendatangi rumah yang disebut sebagai kediaman A. Di lokasi tersebut ditemukan sejumlah jeriken kosong dan beberapa jeriken yang menurut informasi lapangan diduga berisi BBM jenis solar. Seorang perempuan di lokasi membenarkan rumah tersebut merupakan kediaman A dan menyebut A sedang bertugas di Solok. Temuan jeriken itu sendiri belum membuktikan adanya tindak pidana; jenis BBM, kepemilikan, asal-usul dan peruntukannya harus diverifikasi.

LMR-RI Komwil Sumbar kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada A melalui pesan WhatsApp mengenai dugaan keterkaitan dengan aktivitas gelondongan dan keberadaan BBM tersebut. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan. Hak jawab tetap terbuka, terutama karena nama seseorang disebut dalam konteks dugaan tindak pidana dan status hukumnya belum ditetapkan.

Perkembangan di lapangan menunjukkan persoalan PETI Pakan Rabaa memang telah mendapat perhatian kepolisian. Pada 19 September 2026, Polsek KPGD diberitakan mendatangi lokasi di Ngalau Randah, Jorong Sapan Salak, Nagari Pakan Rabaa, setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan PETI. Pihak Polres Solok Selatan juga membenarkan adanya penindakan terhadap dugaan aktivitas tersebut.

Secara hukum, apabila penyidikan membuktikan seseorang melakukan penambangan tanpa izin, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Minerba mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Artinya, persoalan PETI bukan sekadar pelanggaran administratif apabila unsur pidananya terpenuhi. Namun penerapan pasal tersebut tetap harus berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian yang sah.

Dugaan penggunaan BBM juga harus diperiksa secara tersendiri. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Karena itu, aparat perlu memastikan terlebih dahulu jenis BBM, status subsidi, asal BBM, pihak yang memperoleh, mengangkut, menyimpan dan menggunakannya sebelum menentukan ketentuan pidana yang tepat.

Jika dalam pemeriksaan nantinya terdapat bukti keterlibatan prajurit TNI, penanganannya juga memiliki mekanisme hukum tersendiri. UU Nomor 31 Tahun 1997 mengatur penyidikan perkara pidana prajurit melalui kewenangan yang diberikan kepada Atasan yang Berhak Menghukum, Polisi Militer dan Oditur. Apabila perkara melibatkan prajurit bersama pihak sipil, terdapat pula mekanisme penyelesaian perkara koneksitas yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Kini pertanyaan besarnya bukan sekadar “siapa yang bekerja di lokasi?”, melainkan siapa pemilik modal, siapa pengendali aktivitas, dari mana material emas berasal, siapa pemilik mesin gelondongan, bagaimana rantai pasokan BBM berjalan, ke mana hasil pengolahan dibawa, serta apakah seluruh aktivitas memiliki dasar perizinan. LMR-RI Komwil Sumbar menyatakan temuan lapangan siap disampaikan kepada instansi berwenang untuk pendalaman. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan kewenangan, sementara seluruh pihak yang disebut tetap berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM MEDIA

×
Berita Terbaru Update