Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DUGAAN SIRTU TAMBANG ILEGAL MASUK PROYEK TOL LUBUK ALUNG: VENDOR BANTAH, HKI DIMINTA BUKA RANTAI PASOK MATERIAL

Kamis, 17 September 2026 | September 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-17T13:00:39Z

PADANG PARIAMAN -- Aktivitas pengiriman pasir dan batu atau Sirtu ke kawasan proyek Jalan Tol di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, kini menyisakan sejumlah pertanyaan serius. Bukan semata soal banyaknya material yang masuk ke lokasi proyek, melainkan mengenai asal-usul material, legalitas sumber tambang, mekanisme pengadaan, serta pihak yang memerintahkan dan menerima material tersebut.

Berdasarkan informasi dan pantauan lapangan pada Kamis (3/9/2026), terlihat aktivitas pengangkutan Sirtu dalam jumlah besar menggunakan kendaraan angkutan menuju kawasan proyek. Material kemudian dibongkar di lokasi pekerjaan. Aktivitas tersebut memunculkan dugaan bahwa material yang digunakan proyek berasal dari sumber yang belum jelas legalitas pertambangannya.

Namun, sampai tahap ini belum dapat disimpulkan bahwa seluruh material tersebut berasal dari tambang ilegal. Persoalan tersebut membutuhkan pembuktian melalui dokumen sumber material, identitas pemasok, izin pertambangan, izin pengangkutan dan penjualan, surat jalan, dokumen transaksi serta pemeriksaan terhadap lokasi asal material.

Justru di titik inilah persoalan menjadi menarik untuk ditelusuri. Ketika awak media melakukan konfirmasi kepada Bayu, yang disebut sebagai perwakilan vendor utama PT HKI, muncul pernyataan bahwa material tersebut bukan berasal dari perusahaannya. “Itu bukan dari kami, Pak. Itu langsung dari pihak HKI,” ujar Bayu sebagaimana dikutip dari hasil konfirmasi lapangan.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: jika material bukan berasal dari vendor, siapa pemasok sebenarnya? Apakah pengadaan dilakukan langsung oleh pihak proyek? Siapa yang melakukan pemesanan? Apakah terdapat kontrak atau purchase order? Dari mana material diambil? Apakah sumber tambangnya memiliki IUP, SIPB, atau perizinan lain yang diwajibkan? Dan siapa yang melakukan verifikasi sebelum material diterima di lokasi proyek?

Konfirmasi lanjutan dilakukan kepada salah seorang pimpinan PT HKI bernama Tomi pada Kamis (10/9/2026). Tomi mengarahkan agar persoalan tersebut ditanyakan kepada stafnya, Oni. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh, Oni kemudian mengarahkan awak media kepada seseorang berinisial TG.

Ketika ditanyakan apakah TG bertugas di lingkungan kepolisian, Oni menjawab, “Ya, Pak.” Pernyataan ini belum cukup untuk menyimpulkan adanya hubungan hukum atau kepentingan tertentu. Karena itu, identitas dan kapasitas TG serta alasan namanya diarahkan dalam konteks penjelasan asal material perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi.

UU MINERBA: BUKAN SEKADAR SOAL ASAL MATERIAL

Secara hukum, apabila benar suatu material mineral/batuan berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin, persoalannya dapat masuk ke rezim pidana pertambangan. UU Nomor 2 Tahun 2025 merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan berlaku sejak 19 Maret 2025.

Dalam ketentuan Pasal 158 UU Minerba sebagaimana perubahan yang berlaku, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan tersebut ditujukan kepada perbuatan penambangan tanpa izin; penerapannya terhadap pihak tertentu tetap bergantung pada fakta dan unsur pidana yang dapat dibuktikan.

Yang tidak kalah penting adalah Pasal 161 UU Minerba. Ketentuan tersebut mengatur perbuatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan/pemurnian, pengembangan/pemanfaatan, pengangkutan atau penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana dipersyaratkan. Ancaman yang tercantum juga mencapai 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Karena itu, apabila dugaan material ilegal tersebut hendak diuji secara hukum, penyidik tidak cukup hanya melihat truk yang masuk ke proyek. Yang perlu ditelusuri adalah asal material, lokasi tambang, status perizinan sumber, pihak penambang, pemilik material, pihak yang menjual, pihak yang mengangkut, pihak yang memesan, pihak yang menerima, dokumen pengangkutan, aliran pembayaran, serta pengetahuan dan keterlibatan masing-masing pihak.

PERTANYAAN KUNCI UNTUK HKI DAN APARAT

Dalam konteks proyek strategis, pertanyaan mengenai legalitas material menjadi penting. Apakah setiap rit Sirtu yang masuk telah dilengkapi dokumen asal material? Apakah sumber tambang diverifikasi? Apakah pemasok memiliki izin yang sesuai? Apakah terdapat dokumen penjualan dan pengangkutan? Apakah material yang masuk melalui jalur langsung dari HKI memiliki mekanisme pengadaan tersendiri?

Jika seluruh prosedur ternyata telah dipenuhi, maka dokumen tersebut dapat menjadi dasar klarifikasi yang kuat. Sebaliknya, apabila ditemukan material berasal dari sumber yang tidak memiliki izin, maka pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan ini juga penting dilihat dari aspek tata kelola. PT Hutama Karya Infrastruktur merupakan bagian dari kelompok usaha Hutama Karya. Karena itu, dugaan persoalan legalitas material pada proyek yang dikerjakan perusahaan tersebut layak dijawab secara transparan melalui data dan dokumen, bukan sekadar pernyataan informal.

Redaksi tidak menyatakan PT HKI telah melakukan tindak pidana. Redaksi menempatkan persoalan ini sebagai dugaan yang membutuhkan pemeriksaan. Begitu pula pihak vendor, pemasok maupun sosok berinisial TG tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan informasi awal yang diperoleh. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pada akhirnya pengadilan.

KEJ: INVESTIGASI HARUS TAJAM, TAPI TIDAK MENGHAKIMI

Pemberitaan ini disusun dengan prinsip check and recheck, keberimbangan dan praduga tak bersalah. Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi dan menerapkan asas praduga tak bersalah.

Karena itu, istilah “diduga”, “berdasarkan informasi”, “menurut hasil konfirmasi”, dan “perlu pemeriksaan” digunakan untuk membedakan fakta yang telah diperoleh dengan dugaan yang masih harus dibuktikan. Investigasi jurnalistik boleh tajam, tetapi ketajamannya harus bertumpu pada fakta, dokumen, konfirmasi dan kepentingan publik.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur kewajiban pers menghormati asas praduga tak bersalah serta melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.  Bahkan, perkembangan terbaru yang disampaikan Dewan Pers pada Februari 2026 menegaskan mekanisme hak jawab, hak koreksi dan penyelesaian melalui Dewan Pers sebagai bagian penting dalam sengketa pemberitaan.

SIAPA SEBENARNYA PEMASOK SIRTU?

Kini terdapat sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka: dari tambang mana Sirtu tersebut berasal, siapa pemilik tambangnya, apakah memiliki izin, siapa pemasoknya, mengapa vendor menyatakan bukan berasal dari mereka, siapa yang melakukan pemesanan langsung, siapa yang menerima material di lokasi proyek, dan apa dasar administrasi setiap pengiriman?

Pertanyaan berikutnya bahkan lebih penting: jika seluruh material legal, mengapa asal-usulnya tidak segera dijelaskan dengan dokumen? Sebaliknya, jika ternyata ditemukan material berasal dari tambang tanpa izin, aparat penegak hukum memiliki dasar untuk menelusuri pihak-pihak yang memenuhi unsur pidana berdasarkan UU Minerba.

Publik tidak membutuhkan tudingan tanpa bukti. Publik membutuhkan dokumen, transparansi dan kepastian hukum. Karena itu, penyelesaian persoalan ini semestinya dilakukan melalui pemeriksaan sumber material dan rantai pasok secara menyeluruh.

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi kepada PT Hutama Karya Infrastruktur, pihak vendor, pemasok material, pihak proyek maupun TG. Apabila terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa seluruh material berasal dari sumber berizin dan proses pengadaannya sesuai ketentuan, redaksi siap memuat klarifikasi tersebut secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik.

Persoalan ini belum selesai. Asal-usul Sirtu, jalur pengadaan, legalitas sumber tambang, pihak pemasok, serta pihak yang bertanggung jawab menerima material masih menjadi pertanyaan yang membutuhkan jawaban. Dan jawaban paling kuat bukan sekadar pernyataan, melainkan dokumen yang dapat diverifikasi.

Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba di atas merupakan ketentuan yang relevan apabila fakta yang diperiksa memenuhi unsur pasal. Pencantuman pasal tidak berarti menyatakan pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Penetapan tersangka, dakwaan dan putusan pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

TIM MEDIA NASIONAL

×
Berita Terbaru Update