Satridawati dan Wismawati, yang disebut sebagai anggota pemilik plasma tahap 1, mengungkapkan bahwa mereka memiliki sertifikat hak milik atas tanah yang menjadi dasar kepemilikan plasma. Keduanya mempertanyakan alasan pembayaran hasil plasma ditangguhkan, terlebih mereka mengaku telah memenuhi ketentuan yang selama ini diberlakukan, termasuk berdomisili di Nagari Tiku V Jorong dan membayar simpanan wajib koperasi.
Menurut keterangan Satridawati, persoalan muncul setelah dirinya tidak bersedia menyerahkan tanah miliknya yang telah ditanami sawit untuk dijadikan bagian dari kebun plasma tahap berikutnya. Ia mempertanyakan dasar kewenangan pengurus apabila hasil plasma miliknya kemudian ditangguhkan. Pernyataan tersebut merupakan keterangan pihak anggota dan perlu dikonfirmasi kepada pengurus KUD Tiku V Jorong serta pihak-pihak terkait.
Kasus serupa juga disampaikan Mainir, Wali Jorong Ujung Labung sekaligus anggota plasma tahap 2. Ia mengaku tidak menerima hasil panen sawit plasma sejak 2019. Alasan yang diterimanya, sebagaimana diberitakan sebelumnya, berkaitan dengan belum adanya izin pencairan dari pihak tertentu. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan, pencatatan, keputusan rapat anggota, serta dasar hukum penangguhan pembayaran hasil plasma.
Sorotan semakin menguat karena terdapat klaim bahwa sebagian anggota tidak menerima pembayaran dengan alasan tidak berdomisili di Nagari Tiku V Jorong. Namun, berdasarkan keterangan anggota yang dimuat dalam laporan sebelumnya, terdapat pula anggota yang berdomisili di wilayah tersebut dan memiliki identitas kependudukan setempat tetapi mengaku tetap belum memperoleh pembayaran. Perbedaan alasan tersebut penting diperiksa melalui dokumen koperasi, AD/ART, keputusan rapat anggota dan pembukuan pengelolaan plasma.
Tokoh masyarakat Tiku Limo Jorong sekaligus anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. M. Syafril Huda, dalam keterangannya menyatakan telah menerima penyampaian persoalan dari sejumlah anggota plasma tahap 1 dan 2. Ia menjelaskan bahwa plasma tahap 1 yang dikelola KUD Tiku V Jorong disebut berkaitan dengan hak masyarakat yang dibuktikan melalui sertifikat hak milik atas nama masing-masing anggota.
Dari sisi regulasi, pengelolaan koperasi pada prinsipnya harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah mengalami perubahan melalui rezim Cipta Kerja, termasuk prinsip pengelolaan koperasi berdasarkan keputusan dan kepentingan anggota. Karena itu, apabila benar terdapat kebijakan penangguhan pembayaran hak anggota, dasar keputusan dan mekanismenya harus dapat dijelaskan secara terbuka melalui dokumen serta forum koperasi yang sah.
Sementara dari perspektif perkebunan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur kewajiban dan hubungan kemitraan dalam sektor perkebunan. Namun, apakah suatu tindakan pengurus KUD dalam perkara ini memenuhi unsur pelanggaran pidana atau hanya merupakan sengketa keperdataan/koperasi harus ditentukan berdasarkan bukti, perjanjian, status kepemilikan, mekanisme pengelolaan serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Jika dalam proses penyelidikan atau penyidikan nantinya ditemukan bukti bahwa dana atau hasil plasma yang secara sah menjadi hak anggota sengaja dikuasai, dialihkan, atau digunakan untuk kepentingan lain tanpa hak, maka aparat penegak hukum dapat menguji kemungkinan penerapan ketentuan pidana terkait penggelapan, penguasaan tanpa hak, atau tindak pidana lain sesuai unsur yang terbukti. Ancaman pidananya tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan tuduhan atau tidak dibayarnya hasil plasma, karena harus disesuaikan dengan pasal yang akhirnya diterapkan dan waktu terjadinya perbuatan.
Karena itu, persoalan KUD Tiku V Jorong membutuhkan pemeriksaan menyeluruh terhadap sertifikat kepemilikan, daftar anggota, laporan keuangan, rekening penerimaan dan pembayaran hasil plasma, perjanjian pengelolaan, AD/ART, notulen rapat anggota serta seluruh keputusan yang menjadi dasar penangguhan pembayaran. Polda Sumbar maupun instansi berwenang diharapkan dapat memastikan apakah persoalan tersebut merupakan sengketa pengelolaan koperasi semata atau terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan hak anggota. Di sisi lain, pengurus KUD Tiku V Jorong perlu diberikan ruang yang proporsional untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen yang menjadi dasar kebijakan mereka.
Bersambung...
TIM
