Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Penampungan Solar Subsidi di Batang Kajai Gates Terus Berjalan, Uyun Disebut Sulit Disentuh

Rabu, 27 Mei 2026 | Mei 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-28T12:19:59Z

PADANG | Dugaan aktivitas penampungan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi perhatian masyarakat di kawasan Jalan Raya Padang–Bengkulu, Bt. Kajai Gates Nan XX, Lubuk Begalung, Kota Padang. Aktivitas yang disebut warga telah berlangsung cukup lama itu dinilai berjalan mulus tanpa adanya tindakan nyata, Rabu, 27 Mei 2026.


Nama Uyun kembali ramai diperbincangkan warga setempat. Ia disebut-sebut terkait dengan dugaan aktivitas penampungan solar subsidi yang diduga dilakukan secara berulang dan terorganisir.


Menurut informasi dari sejumlah sumber masyarakat, kendaraan bermuatan jeriken dan tedmon kerap terlihat keluar masuk kawasan tersebut terutama pada malam hingga dini hari.


“Bukan sekali dua kali terlihat. Sudah sering mobil datang malam, bongkar muatan lalu pergi lagi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Warga menyebut aktivitas itu bukan lagi rahasia umum di lingkungan sekitar. Dugaan penampungan solar subsidi disebut telah lama menjadi pembicaraan masyarakat karena berlangsung terus menerus tanpa hambatan berarti.


Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, solar subsidi diduga diperoleh dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi agar dapat melakukan pengisian berulang kali.


BBM tersebut kemudian diduga dibawa menuju lokasi tertentu di kawasan Bt. Kajai Gates untuk dikumpulkan sebelum kembali dipindahkan.


Situasi itu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan mengapa dugaan aktivitas ilegal tersebut terkesan tetap berjalan aman meski telah lama menjadi perhatian warga sekitar.


“Kalau masyarakat kecil cepat diperiksa saat bawa jeriken, kenapa yang seperti ini seperti tidak tersentuh,” kata seorang sumber lainnya.


Dalam penelusuran investigasi, berkembang pula informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang disebut ikut membekingi aktivitas tersebut. Menurut keterangan sejumlah warga, oknum berinisial “HK” disebut merupakan seorang anggota TNI aktif. Namun informasi tersebut hingga kini masih sebatas keterangan warga dan belum dapat diverifikasi secara resmi serta belum ada tanggapan dari pihak terkait.


Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh agar dugaan praktik mafia BBM subsidi tidak terus berkembang dan merugikan masyarakat kecil.


Praktik penyalahgunaan BBM subsidi sendiri merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.


Selain itu, kegiatan penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin resmi juga dapat dijerat Pasal 53 Undang-Undang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.


Jika ditemukan adanya pihak yang turut membantu, melindungi, atau menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut, maka dapat pula dijerat Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dan membantu tindak pidana.


Apabila keuntungan dari dugaan bisnis ilegal itu dialihkan menjadi aset, kendaraan, rekening, atau bentuk usaha lain, maka pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.


Masyarakat berharap aparat tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mengambil langkah konkret agar dugaan praktik penyalahgunaan solar subsidi yang merugikan negara tersebut tidak terus berlangsung.


Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini diperoleh dari hasil investigasi lapangan dan keterangan sejumlah sumber masyarakat.


Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi dan profesionalitas jurnalistik.


(TIM INVESTIGASI)

×
Berita Terbaru Update