SAWAHLUNTO | Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan mesin gelondongan di kawasan Balai Batu Sandaran (BBS), Dusun Gunung, Kota Sawahlunto, kembali memantik perhatian publik. Aktivitas yang disebut-sebut melibatkan ratusan hingga ribuan tabung gelondongan itu menjadi perbincangan luas setelah rekaman video dari lokasi beredar di tengah masyarakat dan media sosial.
Sorotan tidak hanya tertuju pada dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang diduga berlangsung secara masif, tetapi juga pada berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai pihak-pihak yang disebut mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun hingga kini, berbagai informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari aparat berwenang.
Sejumlah warga mengaku heran bagaimana aktivitas yang disebut berlangsung dalam skala besar dapat berjalan tanpa menimbulkan respons hukum yang terlihat secara terbuka oleh masyarakat. Pertanyaan itu semakin menguat seiring munculnya video yang memperlihatkan deretan mesin gelondongan beroperasi di bawah tenda-tenda besar di kawasan yang disebut berada di Balai Batu Sandaran.
Dari informasi yang diterima redaksi, video yang beredar tersebut disebut direkam hanya beberapa hari lalu. Jika informasi itu benar, maka aktivitas yang menjadi sorotan publik tersebut diduga bukan peristiwa lama, melainkan sesuatu yang masih perlu ditelusuri kondisi terkini dan status hukumnya oleh pihak berwenang.
Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat setelah muncul informasi mengenai dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan material tambang. Sejumlah sumber menyebut adanya dugaan penggunaan merkuri, putas, dan sianida yang dikenal memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan manusia serta lingkungan hidup.
Apabila dugaan tersebut terbukti, dampaknya tidak hanya berpotensi mencemari tanah dan sumber air, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan kesehatan yang berlangsung dalam jangka panjang. Karena itu, masyarakat berharap adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas yang disebut berlangsung di kawasan tersebut.
Di tengah berkembangnya informasi lapangan, sejumlah warga juga menyebut nama AB Kumis dalam berbagai perbincangan terkait aktivitas yang menjadi sorotan. Namun hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh dokumen resmi, hasil penyelidikan, maupun keterangan aparat yang dapat mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Oleh sebab itu, penyebutan nama tersebut semata-mata dalam konteks informasi yang berkembang di masyarakat dan bukan merupakan kesimpulan atas keterlibatan pihak mana pun.
Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Setiap pihak yang namanya disebut dalam berbagai informasi yang beredar memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh informasi yang berkembang. Transparansi dalam penanganan perkara dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas di tengah masyarakat.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, apabila ditemukan unsur pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan berbahaya, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap kepentingan publik, kelestarian lingkungan, dan penegakan hukum, media ini terus menghimpun data, dokumentasi, serta keterangan dari berbagai sumber terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan Balai Batu Sandaran. Seluruh informasi tersebut akan diverifikasi secara berimbang sesuai kaidah jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.
Media ini juga berencana menyampaikan hasil investigasi, dokumentasi lapangan, dan informasi yang telah dihimpun kepada Kapolda Sumatera Barat serta pihak terkait di Mabes Polri agar dapat menjadi bahan informasi dan perhatian sesuai kewenangan masing-masing.
Langkah tersebut dilakukan karena persoalan dugaan PETI bukan hanya menyangkut aspek hukum pertambangan, tetapi juga menyentuh isu perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta kepentingan generasi mendatang yang berhak menikmati lingkungan hidup yang sehat dan lestari.
Masyarakat berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan aktivitas PETI di Balai Batu Sandaran dapat diungkap secara terang-benderang. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan diyakini menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan yang selama ini berkembang di tengah publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai hasil penelusuran atas dugaan aktivitas PETI di Balai Batu Sandaran, Dusun Gunung, Kota Sawahlunto. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM
